Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Ganja 16 Kg di Rohil ini Divonis 11 Tahun Penjara, JPU dan PH Pikir pikir

Hukrim

Kurir Ganja 16 Kg di Rohil ini Divonis 11 Tahun Penjara, JPU dan PH Pikir pikir

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 26 Okt 2016 12:07
Anggi Sinaga
Terdakwa Safwan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Selasa (25/10) sekitar Pukul 18.00 wib.

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Kurir Ganja seberat 16 kilogram Safwan (34) warga Bireun Aceh yang berhasil ditangkap anggota TNI Kodim 0321 Rohil sekitar April 2016 lalu diwilayah Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Selasa (25/10) sekitar Pukul 18.00 wib menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir  dengan agenda Pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Pantauan sidang sebelumya Menurut keterangan Safwan, dalam sidang bahwa ia mengaku nekat mengantarkan Ganja karena terdesak kesulitan hidup untuk membiayai persalinan isterinya yang saat itu tengah hamil delapan bulan menantikan kelahiran anak pertama, dengan iming iming akan mendapatkan jasa sebesar 3 juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang itu kepada seseorang di Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Ria Richa Simbolon SH sebelum membacakan Putusan , Terlebih dahulu mempertanyakan kondisi Terdakwa Safwan apakah dalam kondisi sehat, dan selanjutnya majelis Hakim melanjutkan pembacaan Vonis terhadap diri terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim yang dibacakan, berdasarkan bukti bukti dan fakta serta saksi saksi selama dalam persidangan majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa Safwan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat ( 2) dalam hal perbuatan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis tanaman ganja.

Sehingga majelis Hakim menjatuhkan hukuman bersalah dengan penjara 11 tahun denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Aditya SH dalam sidang sebelumnya menuntut Terdakwa Sofwan (34) selama 14 tahun penjara karena berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 pasal 111ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjadi Perantara atau Kurir narkotika jenis tanaman Ganja kering.

Terkait vonis Hakim yang dijatuhkan kepada Terdakwa Safwan selama Sebelas Tahun dengan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara, Penasehat Hukum Terdakwa yang diwakili Damayanti SH dari Kantor Advokat Sartono SH MH mengatakan apapun yang menjadi  Putusan Hakim selaku penasehat Hukum pihaknya tetap harus hormati, " sehingga dalam vonis ini  kami masih mengajukan Pikir pikir atas vonis Hakim tersebut, "  ujar Sartono SH MH

Menurut Sartono SH MH kliennya adalah sebagai korban dari permaianan mavia Narkoba, yang memanfaatkan orang orang yang lemah ekonominya, dan selama persidangan terdakwa berterus terang dan tidak berbelit belit , dan baru kali ini melakukan perbuatan itu.

Ditambahkannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan anak dan istri yang masih kecil, "  alasan inilah yang kami ajukan dalam pembelaan terdakwa kepada majelis Hakim, "jelasnya. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.