Hukrim
Kurir Shabu ini Bantah Keterangan Saksi JPU Dalam Persidangan
Laporan: Anggi Sinaga
Jumat, 21 Okt 2016 14:26
UJUNGTANJUNG - Terdakwa AI bin Abdol yang pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Rohil yang merupakan warga Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu shabu. Kamis (20/10) sekitar pukul 18.30 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH.
Terdakwa AI bin Andol sebelumnya adalah DPO dalam kasus penangkapan mantan Narapidana Yusuf Miswanto pada tahun 2015, yang ditangkap saat menggunakan narkotika shabu shabu bersama Terdakwa AI bin Abdol dirumahnya ,saat itu Terdakwa AI bin Abdol berhasil kabur dari penangkapan tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti 47 paket plastik berisikan Shabu shabu, selanjutnya sekitar bulan juli 2016 Terdakwa AI berhasil ditangkap polisi dalam kegiatan operasi Bersinar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya bahwa Terdakwa AI als Abdol telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 1 jo 112 dan 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH dengan Panitera Pengganti Julpapman Harahap SH meminta kepada saksi Yusuf Miswanto agar menerangkan kronologis yang diketahuinya dengan sebenarnya terkait kasus itu dalam persidangan.
Yusuf menjelaskan pada tahun 2015 pernah membeli barang haram itu dari Terdakwa AI sebanyak empat kali dengan harga mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu ,Yusuf mengetahui bahwa Terdakwa AI menjual barang haram itu dari temanya bernama Ucok.
Pantauan dalam sidang Terdakwa AI bin Abdol didampingi Kuasa Hukumnya Bimantara Adi Cipta SH terlihat beberapa kali menegaskan pertanyaan kepada saksi Yusuf terkait keterangannya yang mengatakan bahwa saat itu dirinya ditangkap saat menggunakan shabu shabu bersama Terdakwa AI dirumah terdakwa dan terdakwa saat itu berhasil melarikan diri dan saksi Yusuf tetap dalam keterangannya.
Setelah saksi Yusuf usai memberikan keterangan, Terdakwa AI bin Abdol membantah seluruh keterangan Saksi. "Tidak pernah ada transaksi jual beli Shabu shabu dengan saksi dan menggunakan shabu shabu bersama saksi di rumah saya, " tegas terdakwa kepada Majelis.
Terkait bantahan terdakwa itu Lukman Nulhakim SH MH akan mencatat dan selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya . (asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat