HUT RI ke 70
Lapas Pasir Pangaraian Usulkan 321 Warga Binaan Dapat Remisi
Jumat, 14 Agu 2015 15:01
Remisi Dasawarsa, sebagai remisi yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Pemerintah memberikan remisi tersebut ke warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerimanya. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjut diberikan pada tahun 2015 ini.
Informasi Kalapas klas II B Pasir Pangaraian, Mishbahuddin, BC.IP, S.Sos, MM Kamis (13/8/2015) siang kemarin mengatakan, mengimplementasikan remisi dasawarsa itu, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pangaraian sudah usulkan 321 narapidana untuk dapatkan remisi dasawarsa.
"Tahun ini, kita usulkan 321 narapidan untuk dapatkan remisi, Seluruh warga binaan yang sudah diberikan statusnya narapidana memiliki kekuatan hukum tetap diberikan remisi dasawarsa tanpa terkecuali, baik mereka itu Narapidana yang melanggar disiplin maupun tidak, mereka semua tetap diberikan remisi," sebut Mishbahudin.
Kata Mishbahudin lagi, tidak hanya remisi dasawarsa, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ditahun ini, narapidana juga mendapatkan remisi umum, dimana tahun ini juga Lapas Pasir Pangaraian mengusulkan narapidana untuk mendapat remisi umum.
"Bertepaan 17 Agustus tahun ini, diusulkan sekitar 279 orang untuk Remisi umum, dan pada hari itu nanti ada 7 warga binaan pemasyarakatan yang bebas langsung, yakni dari remisi umum 1 orang dan remisi dasawarsa 6 orang, " ungkap Mishbahudin.
Dari seluruh remisi yang didapatkan para narapidana, terdiri dari berbagai perkara dan kasus yang dihadapi narapidana selama menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, seperti perkara penipuan, penggelapan, kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan / Curas), perlindungan anak, narkotika, dan korupsi.
Kemudian, terkait dengan remisi Pidana Khusus, Misbahudin menerangkan,untuk pidana khusus bagi narapidana narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat remisi berjumlah 25 orang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 27 orang, jumlahnya 52 orang untuk kasus Narkoba.(hrc) Hukrim
Tindak Lanjuti Keluhan Bupati, DPR Gelar Rapat Bersama Pimpinan Kemendagri
JAKARTA - Komisi II DPR mengundang asosiasi kepala daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, J
Dua Kapal LNG Milik AS Terbakar di Mesir, Diduga Dihantam Drone
JAKARTA - Kebakaran melanda dua kapal gas alam cair (LNG) di Pelabuhan Damietta, Mesir, Rabu (29/7/2026) malam waktu setempat, menyusul dugaan adanya serangan pesawat nirawak (drone) terhadap fasilita
Dugaan Pencabulan di Pelalawan, AF Bawa Kabur Gadis 14 Tahun Agar Direstui Orangtua Korban
PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kronologi dugaan pencabulan dengan korban seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.Polisi mengamankan pelaku beri
Rambut Bleaching hingga Sering Curling? Jangan Lewatkan Perawatan Ini agar Sehat dan Berkilau
UBAH warna rambut dengan bleaching, membuat rambut bergelombang menggunakan curling iron, atau rutin menggunakan alat styling panas, memang dapat menunjang penampilan. Namun, kebiasaan tersebut juga b
Geram Revitalisasi Pasar Bawah Baru 60 Persen, Wako Ancam Putus Kontrak Pengelola
PEKANBARU - Walikota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan Gedung Pasar Wisata Pasar Bawah, Kamis (30/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Agung mengaku kecewa m