HUT RI ke 70
Lapas Pasir Pangaraian Usulkan 321 Warga Binaan Dapat Remisi
Jumat, 14 Agu 2015 15:01
Remisi Dasawarsa, sebagai remisi yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Pemerintah memberikan remisi tersebut ke warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerimanya. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjut diberikan pada tahun 2015 ini.
Informasi Kalapas klas II B Pasir Pangaraian, Mishbahuddin, BC.IP, S.Sos, MM Kamis (13/8/2015) siang kemarin mengatakan, mengimplementasikan remisi dasawarsa itu, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pangaraian sudah usulkan 321 narapidana untuk dapatkan remisi dasawarsa.
"Tahun ini, kita usulkan 321 narapidan untuk dapatkan remisi, Seluruh warga binaan yang sudah diberikan statusnya narapidana memiliki kekuatan hukum tetap diberikan remisi dasawarsa tanpa terkecuali, baik mereka itu Narapidana yang melanggar disiplin maupun tidak, mereka semua tetap diberikan remisi," sebut Mishbahudin.
Kata Mishbahudin lagi, tidak hanya remisi dasawarsa, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ditahun ini, narapidana juga mendapatkan remisi umum, dimana tahun ini juga Lapas Pasir Pangaraian mengusulkan narapidana untuk mendapat remisi umum.
"Bertepaan 17 Agustus tahun ini, diusulkan sekitar 279 orang untuk Remisi umum, dan pada hari itu nanti ada 7 warga binaan pemasyarakatan yang bebas langsung, yakni dari remisi umum 1 orang dan remisi dasawarsa 6 orang, " ungkap Mishbahudin.
Dari seluruh remisi yang didapatkan para narapidana, terdiri dari berbagai perkara dan kasus yang dihadapi narapidana selama menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, seperti perkara penipuan, penggelapan, kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan / Curas), perlindungan anak, narkotika, dan korupsi.
Kemudian, terkait dengan remisi Pidana Khusus, Misbahudin menerangkan,untuk pidana khusus bagi narapidana narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat remisi berjumlah 25 orang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 27 orang, jumlahnya 52 orang untuk kasus Narkoba.(hrc) Hukrim
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan