Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Main Judi, Empat Nelayan Dicokok Polisi

Hukrim

Main Judi, Empat Nelayan Dicokok Polisi

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Jumat, 21 Okt 2016 15:23
Humas Polres Rohil
Keempat tersangka saat diamankan polisi.

PANIPAHAN - Lagi, jajaran Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Dan kali ini setidaknya empat orang nelayan yang ditangkap polisi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Jumat (21/10)  menyebutkan, bahwa keempat nelayan tersebut masing-masing Ba (32) warga jalan Datuk Paduko kepenghuluan Panipahan Darat, kecamatan Pasir Limau Kapas, Mul (40), Jus (50) keduanya warga jalan Banteng Muda kepenghuluan Panipahan Darat, kecamatan Pasir Limau Kapas serta TSM (46) warga jalan Baru Aek Jamu, kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Dan selain menangkap keempat pelaku,  penggerebekan yang dilakukan di jalan Datuk Paduko RT 06 RW 24 kepenghuluan Panipahan Darat, kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (20/10) kemarin itu petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa, dua set kartu joker,  uang sebanyak 147 ribu yang terdiri dari dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 10 lembar uang pecahan Rp 5000, dua lembar uang pecahan Rp 2000 dan tiga lembar uang pecahan Rp 1000.

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis (20/10) sekira pukul 19.10 wib salah seorang anggota kepolisian mendapatkan informasi berupa SMS dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitar jalan Datuk Paduko ada sekelompok orang yang tengah bermain judi.

Selanjutnya SMS tersebut dikabarkan kepada Bawas Polsek Panipahan, Bripka Alde Feo Renba agar dapat membawa petugas piket dan patroli kelokasi yang dimaksud. Dan setibanya dilokasi petugas kepolisian mendapati kebenaran informasi tersebut.

Akibat kerap meresahkan warga,  kemudian tim Polsek Panipahan langsung melakukan penyergapan sekaligus melakukan penangkapan terhadap keempat pemain judi dan mengamankan barang bukti yang digunakan untuk berjudi. Selanjutnya terhadap keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut lagi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan. " Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Panipahan guna dilakukan pemeriksaan," jelasnya. (ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.