Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK

hukrim

Mantan Buron Kelas Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor ke MK

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 11:07
Detiknews.com
Terpidana kasus korupsi, Adelin Lis, mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, Adelin merasa dirugikan karena divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (28/7/2025), gugatan Adelin terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025. Berikut isi pasal 14 UU Tipikor yang digugat oleh Adelin Lis:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini

Dia meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut petitumnya:

Menyatakan pasal 14 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan 'Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini' bertentangan degan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

'Ketentuan yang diatur undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Ketentuan yang diatur undang-undang ini tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi

Undang-undang ini dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi'.

Alasan Pemohon
Adelin Lis mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dengan keberadaan pasal itu. Dia mengatakan dirinya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 68 K/PID.SUS/2008.

"Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan terhadap pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam undang-undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," demikian tertulis dalam permohonan itu.

Dia mengatakan MA menyatakan Adelin melakukan pelanggaran larangan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam rencana karya tahunan (RKT) yang telah disahkan. Dia juga menyebut MA menyatakan Adelin Lis memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi yang didasarkan pada keuntungan pemohon sebagai direktur PT Keang Nam Development yang berasal dari pelanggaran pada sektor kehutanan, yaitu telah memungut hasil hutan kayu di luar RKT pada tahun 2001 sampai 2005.

"Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur 'merugikan keuangan negara' didasarkan pada tindakan pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT KND yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, yaitu: (i) Provisi Sumber Daya Hutan, (ii) Dana Reboisasi, dan (iii) Denda Administratif," ujarnya.

Vonis Adelin Lis
Adelin Lis awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007. Majelis hakim PN Medan menyatakan Adelin tidak terbukti melakukan korupsi ataupun pelanggaran UU Kehutanan.

Hakim PN Medan saat itu membebaskan Adelin Lis dari dakwaan menyebabkan kerugian negara Rp 119,8 miliar dan USD 2,9 juta karena penebangan kayu secara ilegal. Jaksa pun melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi.

Pada 2008, MA menganulir vonis bebas Adelin Lis tersebut. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 199,8 miliar dan USD 2,9 juta.

Adelin Lis kemudian buron. Dia kemudian ditangkap pada tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.