Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Penghulu Air Hitam Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Hukrim

Mantan Penghulu Air Hitam Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 19 Mar 2019 09:50
Foto. Sidang terdakwa Antan alias Antan Ustat yang di tuntut 6 bulan penjara dalam kasua penipuan dan penggelapan penjualan tanah.
UJUNG TANJUNG -  Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil,( Kejari Rohil)  menuntut 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan terdakwa Antan alias Antan Ustad seorang mantan Penghulu  Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,  atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah seluas 10 hektar kepada korbannya Sri Wirda Spd.

Agenda sidang pembacaan tuntutan ini digelar, Senin 18 Maret 2019, sekira pukul
16:30 Wib diketuai oleh majelis hakim  Faisal SH MH dengan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  David Riadi SH MH, sedangkan terdakwa Antan alias Antan Ustad  didampingi oleh kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd Iqbal SH. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan David Riadi SH MH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah menjual dan menerbitkan surat tanah sebanyak lima surat SKGR atas nama terdakwa yang dibuat dan di keluarkan oleh terdakwa sendiri saat menjabat Penghulu Air Hitam pada tahun 2009.sedangkan transakai penjualan tanah tersebut terjadi pada tahun 2017.

Namun dalam pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa Antan alias Antan Ustad sudah melakukan perdamaian dengan korban melalui bukti surat perdamian yang dijadikan bukti dalam sidang sebelumnya, hal lain bahwa terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya namun hasil perbuatan itu dinikmati oleh adiknya Syaiful yang sudah ditetapkan penyidik menjadi DPO. serta terdakwa belum pernah di hukum " jelas David Riadi SH dalam sidang.

Sebelumnya dalam berkas JPU perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 378 KIHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU David Riadi SH,  kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan ( Pledooi)atas dakwaan penuntut umum kepada kliennya selama satu minggu. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembelaan tertulis dari Kuasa hukum terdakwa. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 05 Mei 2026 11:43

    Serangan Militer AS di Selat Hormuz Diklaim Tewaskan 5 Warga Sipil

    ANKARA â€" Lima warga sipil tewas ketika pasukan Amerika Serikat (AS) menargetkan kapal kargo kecil di Selat Hormuz, sebagaimana dilaporkan media Iran pada Selasa (5/5/2026).Kantor berita semiresmi Ir

  • Selasa, 05 Mei 2026 11:33

    Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga: Ada Luka Lebam di Sekujur Tubuh!

    BANGKALAN - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal diduga tak wajar. Keluarga menolak kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri d

  • Selasa, 05 Mei 2026 11:30

    Harga Avtur Naik Serentak di Semua Bandara, di Bali Tembus Rp 29 Ribu/Liter

    Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual avtur untuk penerbangan domestik maupun internasional pada periode 1-31 Mei 2026.Kenaikan harga terjadi di seluruh b

  • Selasa, 05 Mei 2026 10:50

    SEA Ministerial Meeting 2026 Hasilkan Deklarasi Bali, Perkuat Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

    Jakarta - Pertemuan tingkat menteri bertajuk SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 yang digelar di The Meru Hotel, Bali, menghasilkan kesepakatan penting pada hari kedua pelaksanaan, Senin

  • Selasa, 05 Mei 2026 10:27

    Cakap Sehat Sempena Hari Asma Se Dunia 2026

    Akses ke Obat Anti Inflamasi Inhalasi Bagi Penderita Asma, masih Kebutuhan MendesakHari Asma Sedunia, yang kita peringati diperingati pada tanggal  5 Mei tahun ini merupakan peringatan hari asma

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.