Sabtu, 11 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Massa Benang Merah Keadilan Desak Kejati Riau Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak

Massa Benang Merah Keadilan Desak Kejati Riau Usut Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 11 Jul 2026 09:08
PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (10/07/2026). Puluhan massa ini mendesak aparat penegak hukum segera menaikkan status perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai sejak pukul 15.00 WIB ini diwarnai dengan orasi dan pembentangan spanduk protes. Mereka secara khusus menyoroti lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam menangani laporan dugaan korupsi yang telah mereka serahkan sejak September 2025 lalu.


"Kami menilai Kejari Siak lamban dalam menangani laporan dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak. Kondisi ini memberikan ruang dan waktu bagi pihak-pihak yang diperiksa untuk menghindari proses hukum," tertulis dalam salah satu spanduk yang dibawa oleh barisan demonstran.

Koordinator Pengendali Benang Merah, Chandra Ade Putra, SH menegaskan bahwa kelambatan proses hukum ini membuka celah bagi pihak terkait untuk menutupi dugaan penyimpangan melalui manuver revisi kebijakan. Ia menyinggung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang mencoba menyusun Standar Satuan Harga (SSH) melalui Sekretaris Daerah Siak dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), meskipun pada akhirnya pemenang tender tersebut dibatalkan oleh pihak berwenang.


"Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Siak HANYA BOLEH DAN WAJIB MENGACU kepada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," tegasnya saat menyampaikan orasi di hadapan massa.

Aturan tersebut, jelas Chandra, secara rinci membatasi luas bangunan rumah dinas untuk pejabat eselon II dengan maksimal ukuran 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Ketentuan ini juga berjalan selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan yang sama, massa juga mengingatkan agar marwah institusi kejaksaan tidak tercoreng oleh lambatnya penanganan kasus bernilai miliaran rupiah ini. Mereka mendesak agar seluruh elemen kejaksaan tetap tegak lurus, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

"Kami meyakini masyarakat Indonesia masih percaya bahwa Kejaksaan sebagai salah satu unsur Penegak Hukum di Republik dan Satu-satunya Pengacara Negara, yang dibebankan tugas menjaga Negara dari rampokan para Koruptor," ungkap Chandra.

Sebagai kilas balik, kasus dugaan rasuah ini bermula dari aduan resmi Benang Merah, 22 September 2025. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti realisasi tunjangan perumahan anggota dewan Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga menyentuh angka Rp7.428.120.000.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa, ditemukan lonjakan nilai tunjangan perumahan yang sangat tidak masuk akal. Awalnya, setiap legislator di Siak menerima dana tunjangan di kisaran Rp10.000.000 per bulan. Namun, nominal tersebut membengkak drastis menjadi Rp18.365.000 seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 4 Tahun 2023.

"Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya," urai Chandra menguliti kejanggalan rincian anggaran tersebut.

Angka tunjangan belasan juta per bulan tersebut faktanya bertolak belakang dengan Perbup Siak Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur bahwa standar harga sewa rumah di wilayah itu hanya berkisar Rp1.586.066 per bulan. Lebih mengejutkan lagi, pembaruan melalui Perbup Siak Nomor 75 Tahun 2024 juga dengan jelas menetapkan harga sewa rumah satu lantai di kawasan tersebut berada di nominal Rp2.200.000 per bulan, angka yang terlampau jauh dari besaran tunjangan fantastis yang dinikmati para wakil rakyat tersebut.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/massa-benang-merah-keadilan-desak-kejati-riau-usut-korupsi-tunjangan-perumahan-dprd-siak.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki