Hukum
Masyarakat Rupat Minta Jokowi Cabut Izin PT.SRL
Laporan: Sabri
Selasa, 14 Jun 2016 19:51
BENGKALIS - Masyarakat Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara merasa terganggu sejak keberadaan aktifitas PT. Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat, perusahaan ini bergerak dibidang hutan tanaman industri (HTI) izin SK Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007.
Perusahaan PT.SRL ini mendapatkan konsesi di Pulau Rupat yang merupakan pulau kecil dan terluar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia tepatnya di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, PT. SRL juga tak tanggung tanggung mendapatkan luas konsesi seluas 38.210 hektar separuh dari luas Pulau Rupat.
Kepala Desa Titiakar, Sukarto dalam wawancaranya dengan wartawan, selasa 14/6/2016 memaparkan keluhan masyarakat Desa Titiakar diantaranya perusakan pelabuhan di jalan batin daud RT.01/RW.01 dusun Suka Ramai Desa Titiakar pada tanggal 10 januari 2015 hingga sekarang pihak PT.SRL tidak bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
"Masyarakat desa saya sekarang tidak bisa menggunakan pelabuhan yang dulunya digunakan masyarakat untuk bongkar muat dan bersandar nelayan Karena pelabuhan tersebut sudah dirusak oleh takeboat kapal mengangkat kayu milik PT. SRL yang bersandar disana," imbuh Sukarto.
Selain itu juga sejak keberadaan PT.SRL sangat mengganggu aktifitas mata pencarian nelayan Desa Titiakar.
"Pasalnya kayu kayu akasia milik PT.SRL berserakan di sungai selat morong sehingga masyarakat tidak bisa menjaring menangkap ikan. Lebih parahnya lagi jika jaring nelayan kena tabrak takebout dan ponton mengangkat kayu milik PT. SRL, perusahaan tidak mau mengganti kerugian nelayan," ujar Sukarto dengan nada marah.
Masyarakat Desa Titiakar juga merasa tertipu dengan janji manis PT. SRL yang pernah menjanjikan bantuan tanaman kehidupan di wilayah Desa Titiakar.
"PT. SRL janjinya dulu mau memberikan bantuan tanaman kehidupan karena wilayah konsesi PT.SRL juga masuk wilayah Desa Titiakar pak," ungkap Sukarto meluapkan keluh kesah masyarakat desanya.
Disisi lain Sugianto putra Rupat yang aktif berjuang bersama masyarakat mencari jalan penyelesaiaan sengketa lahan masyarakat di Pulau Rupat dengan PT. SRL ketika dihubungi wartawan mengakui prihatin dengan keadaan tanah kelahirannya sejak keberadaan PT.SRL.
"Sejak dari awal masyarakat Pulau Rupat sudah menolak kehadiran PT. SRL, kita sudah menyurati pemerintah terkait, bahkan melakukan unjuk rasa mulai dari tingkat kecamatan hingga ke provinsi Riau," keluhnya.
"Kedatangan PT. SRL seperti penjajah, masyarakat harus tergusur dari tanahnya sendiri perusahaan dengan semena mena menyerobot lahan petani, hutan alam kami habis digunduli, kami selaku masyarakat rupat sangat berharap agar dimasa pemerintahan presiden Jokowi meninjau kembali SK Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007 dan mau mencabut izin PT.SRL karena banyak mudorat yang berdampak terhadap masyarakat," tutup Sugianto. (sbi)
Hukrim
Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan
DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk
Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau
PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada
Serangan Roket Hizbullah Lukai Sejumlah Tentara Israel di Lebanon Selatan
LEBANON SELATAN â€" Serangan roket yang dilancarkan kelompok Hizbullah dilaporkan melukai lima tentara Israel Defense Forces (IDF), di wilayah Lebanon selatan.Dilansir dari trtworld, Kamis (16/4/
Evakuasi Tahap III, Kemlu RI Pulangkan 45 WNI dari Iran
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran. Dalam evakuasi tahap III ini, sebanyak 45 orang dipulangkan ke Tanah
Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota
JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan diri menjadi saksi mahk