Kamis, 11 Jun 2026
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNM Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 11 Jun 2026 10:22
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terungkap dalam persidangan, yang berawal dari dugaan penyalahgunaan relasi akademik melalui modus bimbingan perkuliahan.
Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara mengatakan vonis 4,6 tahun penjara diberikan setelah majelis hakim menerapkan Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ambara mengaku pasal tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Lebih Rendah Daripada Tuntutan JPU
Meski demikian, LBH Makassar menyayangkan vonis hakim terhadap Khaeruddin lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Khaeruddin 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban.
"Kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ambara menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Alasannya, pengadilan mengakui adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks penyalahgunaan relasi kuasa akademik.
"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa posisi dosen sebagai pendidik dan pemegang otoritas akademik tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar martabat, integritas, dan hak-hak mahasiswa," (MERDEKA.C0M)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/terbukti-lakukan-kekerasan-seksual-dosen-unm-diganjar-hukuman-4-tahun-6-bulan-penjara-582073-mvk.html?page=3
komentar Pembaca