Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mengaku PNS Dinas Kesehatan, Tukang Pijat Cabuli Siswi SD

Hukrim

Mengaku PNS Dinas Kesehatan, Tukang Pijat Cabuli Siswi SD

Senin, 03 Okt 2016 13:36
Dok. Okezone
Ilustrasi

PONTIANAK - Mengaku sebagai tukang pijat (urut) dari Dinas Kesehatan, AR, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat berhasil mencabuli siswi sekolah dasar (SD), MS, Sabtu (1/10/2016) siang kemarin.

Pencabulan yang dilakukan pria berusia 44 tahun itu terjadi di rumah korban yang masih berusia sebelas tahun di Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah. Kala itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya.

Kini, kasus cabul tersebut sudah ditangani kepolisan. AR berhasil diamankan Kepolisian Sektor Toho, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dipergoki langsung tersebut.

Kapolsek Toho, Iptu Gatot mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, modus pencabulan itu dengan cara menawarkan jasa urut kepada korban.

"Korban saat itu sendirian di rumah. Oleh pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian pelaku mengaku dari Dinas Kesehatan dan menawarkan korban untuk diurut," kata Kapolsek, Senin (3/10/2016) pagi.

Lanjut Kapolsek, karena korban masih polos, korban mengiyakan apa kemauan pelaku. Perbuatan cabul dimulai pelaku dengan membuka dua kancing seragam pramuka korban. Kemudian pelaku mengoleskan minyak urut ke seluruh tubuh korban.

"Pelaku kemudian meremas-remas bagian payudara korban. Saat itu kepergok oleh ibu korban yang baru saja tiba ke rumah," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek menjelaskan, ibu korban tak tinggal diam dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek.

"Berdasarkan laporan itu, tak memerlukan waktu lama, pelaku langsung kami amankan di kediamannya," terangnya.

Untuk menghindari amukan massa serta kepentingan penyidikan, pelaku dititipkan di Rutan Polres Mempawah. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita 17 botol minyak urut, serta seragam pramuka SD milik korban.

Hingga saat ini tersangka AR, masih ditahan dan diperiksa. Ia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kita akan kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada lebih dari delapan korban. Dan kita tetap gencar melakukan pencegahan dini agar tidak ada lagi korban," pungkas Gatot. (Okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.