Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Merasa Lahannya di Serobot Warga Gugat PT. ASL di Pengadilan

Merasa Lahannya di Serobot Warga Gugat PT. ASL di Pengadilan

Selasa, 26 Mar 2019 06:07
(Foto: Anggi Sinaga)
Suasana dalam sidang gugatan perdata PT. ASL yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
UJUNGTANJUNG- Maulana Saragih (53) warga Kandis Kabupaten Siak, pemilik lahan seluas 87  hektare di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil akhirnya melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri ( PN) Rokan Hilir karena lahanya seluas 87 hektare yang menjadi objek sengketa di caplok oleh pihak PT. Andika Sawit Lestari. 

Sidang yang digelar, Senin (25/03/2019) pukul 13.00 Wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisa,l SH. MH dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dibantu panitera Pengganti ( PP) Harmi Jaya SH dengan agenda sidang jawaban dari Tergugat dan para turut Tergugat 

Perkara Gugatan perdata dengan nomor reg 37/Pdt.G/2018/PN Rhl,  Maulana Saragih menggugat PT.Andika Sawit Lestari (PT. ASL) Pekan Baru sebagai Tergugat sedangkan Turut tergugat I Mhd. Naji selaku Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Kepenghuluan Putat dengan Turut Tergugat II Presiden RI, cq Gubernur Riau,Cq Bupati Rohil Cq Camat Tanah Putih Cq Penghulu Putat  Sudarman .

Dalam pokok perkara gugatan, penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Yusri Dahlan SH memohon kepada majelis hakim, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek tanah terperkara sesuai dengan surat-surat legalitas yang dimiliki oleh Penggugat. 

Pantuan dalam ruang sidang saat itu,  sebelum sidang di mulai Ketua majelis hakim  mempertanyakan kepada pihak Tergugat PT. ASL yang diwakili oleh Kuasa  hukumnya Mardipon Lase SH " apakah Jawaban tertulis dari pihak Tergugat dan para tergugat sudah siap" ? " Tanya hakim kepada para tergugat saat itu. "kami saat ini sudah menyiapkan eksepsi yang mulia " ujar Mardipon Lase SH yang didampingi satu orang rekannya. 

Atas jawaban itu Ketua majelis hakim sempat menjelaskan agenda kita hari ini adalah Jawaban atas gugatan penggugat, bukan eksepsi " ujar Faisal  Selanjutnya Mardipon Lase meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas jawaban atas gugatan penggugat selama satu minggu.

Sedangkan Turut tergugat I yang diwakili Mhd. Naji selaku ketua kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB)  menyerahkan jawabannya kepada Majelis hakim. Namun dalam sidang itu pihak tergugat II yang diwakili oleh Penghulu Putat Sudarman saat itu tidak hadir. 

Atas permohonan kuasa hukum tergugat PT.ASL ,majelis hakim menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 4 april 2019 mendatang (asg/jon)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.