Senin, 12 Mei 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Modal Rp 20 M PT SPN Terindikasi Dikorupsi, Kejari Siak Naikan Status ke Penyidikan

Modal Rp 20 M PT SPN Terindikasi Dikorupsi, Kejari Siak Naikan Status ke Penyidikan

Admin
Rabu, 24 Agu 2022 15:44
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Modal usaha PT Siak Prima Nusalima (SPN) sebesar Rp 20 miliar terindikasi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu sejak 6 Juni 2022 dan saat ini telah naik status ke penyidikan.

Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidus Heydy Hazamal Huda menjelaskan, pihaknya telah menaikan status ke penyidikan dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan modal PT SSPN dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 -2012.

PT SPN ini merupakan anak BUMD Siak PT Sarana Pembangunan Siak (SPS)

“Penyelidikan kita lakukan sejak 6 Juni 2022 berdasarkan Surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.1/06/2022, tanggal 06 Juni 2022,” kata Dharmabela, Senin (22/8/2022).

Pada saat penyelidikan sedikitnya ada 28 saksi yang diperiksa dan selama penyidikan sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Bahkan Kejari Siak telah melakukan penggeledahan di kantor PT SPN dan kantor PT SPS.

“Kita dinaikkan ke penyidikan pada 18 Agustus 2022 kemarin berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022,”
kata dia.

Ia juga menyampaikan kronologis dari kasus tersebut, bahwa PT SPN merupakan anak usaha dari BUMD Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak. Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal sejumlah Rp 20 miliar.

Modal tersebut berasal dari PT SPS dengan presentase kepemilikan 75 persen atau nominal saham Rp 15 miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan presentase kepemilikan 15 persen atau dengan nominal saham Rp 3 miliar.

Pemodal ketiga adalah PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan presentase kepemilikan 10 persen atau dengan nominal Rp 2 miliar.

“PT SPN dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” kata dia


Lebih lanjut Dharmabela mengatakan, tindakan yang dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

Selain itu pihaknya juga telah menggeledah kantor PT SPN yang bertempat di kampung Sungai Limau, kecamatan Pusako, kabupaten Siak dan di kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang bertempat Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : Print- 1462/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan,” kata dia.

Dharmabela juga mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan ini pihaknya terkendala karena tidak kooperatifnya pihak-pihak terkait. Karena itu pihaknya melakukan penggeladahan kepada dua kantor perusahaan itu.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop dan komputer,” kata dia.

Kendati demikian, Kejari Siak belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Pasalnya, untuk penetapan tersangka ini tidak bisa gegabah, karena minimal harus mempunyai dua alat bukti yang kuat.

“Kita mempunyai waktu 20 hari ke depan namun kami berupaya sebelum 20 hari itu sudah ditentukan siapa tersangkanya. Beri kami waktu untuk mendalami kasus ini sehingga dalam waktu dekat sudah ada tersangka dan dapat kami sampaikan,” kata dia.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.