Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Nasib Anggota DPRD Pelalawan di Ujung Tanduk, Skandal Pakai Ijazah SMP Orang Lain Masuk Meja Jaksa

Berita

Nasib Anggota DPRD Pelalawan di Ujung Tanduk, Skandal Pakai Ijazah SMP Orang Lain Masuk Meja Jaksa

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Feb 2026 11:43
(FotoGoriau.com)
PANGKALAN KERINCI â€" Kursi panas yang diduduki legislator DPRD Pelalawan, Sunardi, kian terancam. Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang menyeret politisi senior tersebut, Senin (9/2/2026).

Penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini dilakukan langsung oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Fernando Silitongoa SH kepada pihak kejaksaan. Berkas setebal ratusan halaman itu memuat keterangan mendalam dari 18 orang saksi serta dua orang ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

"Iya, kita sudah menerima pelimpahan berkas Tahap I dari penyidik kepolisian ke jaksa," ujar Kajari Pelalawan, Eka Nugraha, SH MH, Senin (9/2/2026).

Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan memiliki waktu selama 14 hari untuk membedah isi berkas tersebut. Para jaksa akan meneliti secara saksama setiap aspek formil maupun materiil untuk menentukan apakah pelarian politik Sunardi yang diduga menggunakan dokumen palsu ini layak segera disidangkan.

Sunardi yang dikenal sebagai politisi Golkar dengan rekam jejak tiga periode di parlemen, kini terancam hukuman berat. Dalam dokumen perkara, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP mengenai penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun bagi siapa saja yang menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan bahwa Sunardi memakai ijazah SMP milik orang lain untuk memuluskan langkahnya meraih ijazah Paket C. Dokumen inilah yang kemudian ia manfaatkan sebagai syarat administratif saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada periode 2019 dan 2024.

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum dalam mengusut tuntas skandal ijazah yang mencederai integritas lembaga legislatif tersebut. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka proses hukum terhadap Sunardi akan segera bergulir ke meja hijau. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.