Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Nyanyian' 2 Polisi Jerat Eks Kapolres Bima di Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Berita

Nyanyian' 2 Polisi Jerat Eks Kapolres Bima di Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 16 Feb 2026 13:41
(FotoOkezone.com)
JAKARTA â€" Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kasus narkotika. Pengungkapan perkara ini bermula dari “nyanyian” dua anggota polisi berpangkat Bripka dan AKP.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah dua anggota berinisial Bripka IR dan AN ditangkap dalam perkara narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” ungkap Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (16/2/2026).

Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML, ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ujar Isir.

Atas dasar itu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di wilayah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil Happy Five, serta lima gram ketamin.

AKBP Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(okezone.com)
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.