Jumat, 10 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi

Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 07 Jan 2026 19:09
INHU-Dunia aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 6/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba yang di Pimpin Kasat IPTU Rifles Bagariang,, SH.langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas AIPTU Misran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi als EKI, seorang PNS, dan ERI Multi als ERI Kempeng, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Sementara satu orang lainnya yaitu saudara SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu yang turut diamankan tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan kepada yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif.

“Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama, tanpa memandang status maupun jabatan(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Jumat, 10 Jul 2026 14:25

    Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres, Ngaku Masih Berutang ke Warga NTB

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengaku masih memiliki "utang" kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang selama ini konsisten memberikan dukungan kepadanya, termasuk saat beberapa kali gaga

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:24

    Bikin Syok, Angka Kematian Anak Muda Jerman Akibat Narkoba Meningkat

    Jakarta - Berbicara di klinik kecanduan opioid Patrida di Berlin, Komisaris Narkoba Federal Jerman Hendrik Streeck mengaku sedih harus kembali menyampaikan angka terbaru jumlah kematian terkait narkob

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:21

    Jampidsus Buka Suara Dikaitkan dengan Blackout Sumatra

    Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan tanggapan mengenai dugaan keterlibatannya dalam insiden blackout yang terjadi di Sumatra. Dia merasa bingung mengapa na

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:20

    Kapolri Apresiasi Sinergi Stakeholder, PTPN IV PalmCo Andalkan Peralatan dan AI Cegah Karhutla

    PEKANBARU " Komitmen PTPN IV PalmCo dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mendapat perhatian dalam Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin

  • Jumat, 10 Jul 2026 13:18

    APRIL Group Gelar Board Packaging Week 2026 di Pelalawan, Dorong Inovasi Kemasan Berkelanjutan

    PANGKALAN KERINCI " APRIL Group menggelar Board Packaging Week (BPW) 2026 pada 23"25 Juni 2026 di Pelalawan, Riau. Forum perdana ini mempertemukan pelaku industri percetakan dan kemasan, mulai dar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor