Kekerasan Tujuh Tahun Lalu di Usut Kembali
PH Bacakan Pembelaan Terdakwa Pelaku Kekerasan Murid SD
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Des 2015 09:35
UJUNGTANJUNG - Abu Hasan Asari seorang guru SDN 004 di Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu yang didakwa melakukan Kekerasan kepada muridnya M.Yuhaldi pada tahun 2008 lalu , yang masih duduk dikelas empat SD sekitar tujuh tahun lalu, kembali menjalani agenda sidang Pledooi ( Pembelaan) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (2/12) sekitar pukul 18,00 wib.
Dakwaan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada dua orang muridnya M.Yuhaldi dan Bambang, dengan mengantukkan bagian belakang kepala dua orang muridnya ini, gara-gara tidak membawa tumbuhan akar serabut seperti yang diperintahkan oleh terdakwa, akhirnya M.Yuhaldi pada saat itu mengalami memar dan bengkak serta merasa sakit, hingga pernah menjalani perobatan sampai ke Malaka Malaysia seperti yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan hingga menghadirkan Ahli dr. Asril Tanjung dari RSU Dumai, yang pernah menangani perawatan korban M. Yuhaldi, akhirnya terdakwa Abu Hasan Asari dalam surat tuntutan JPU Andreas Tarigan SH dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat dengan tuntutan tiga tahun penjara denda lima puluh juta rupiah subsideir tiga bulan penjara.
Dalam Pembelaan ( Pledooi) tertulis yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Alben Tajudin SH. bahwa dalam dakwaan Primeir JPU Pasal 80 ayat (2) dan subsidair ayat (1) UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan. Anak, telah keliru dalam menguraikan analisis yuridis untuk membuktikan dakwaanya tentang unsur "mengakibatkan Luka Berat" dalam perkara ini, seperti ketentuan pasal 90 KUHPidana. Sebab keadaan korban M.Yuhaldi saat ini sudah dalam keadaan sehat. Jadi mnurut Penasehat Hukum akibat perbuatan Terdakwa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dalam Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum kepada majelis hakim agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimna yang didakwakan kepadanya, atau menyatakan perbuatan terdakwa tersebut bukanlah tindak Pidana.
Membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan kedudukan harkat dan martabat nama baiknya. Serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara, Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin SH MH, dan Lukman Nul Hakim SH dengan Panitera Pengganti Esrawati SH, usai mendengarkan pembelaan dari PH terdakwa , sementara JPU tetap pada tuntutannya, majelis Hakim Sutarno SH MH akan melanjutkan sidang pada hari senin (7/12) dengan agenda sidang putusan. (A.sng)
4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!
EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or
Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat
JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou
Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet
JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu
Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?
BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma
Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja
JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di