Kekerasan Tujuh Tahun Lalu di Usut Kembali
PH Bacakan Pembelaan Terdakwa Pelaku Kekerasan Murid SD
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Des 2015 09:35
UJUNGTANJUNG - Abu Hasan Asari seorang guru SDN 004 di Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu yang didakwa melakukan Kekerasan kepada muridnya M.Yuhaldi pada tahun 2008 lalu , yang masih duduk dikelas empat SD sekitar tujuh tahun lalu, kembali menjalani agenda sidang Pledooi ( Pembelaan) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (2/12) sekitar pukul 18,00 wib.
Dakwaan perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada dua orang muridnya M.Yuhaldi dan Bambang, dengan mengantukkan bagian belakang kepala dua orang muridnya ini, gara-gara tidak membawa tumbuhan akar serabut seperti yang diperintahkan oleh terdakwa, akhirnya M.Yuhaldi pada saat itu mengalami memar dan bengkak serta merasa sakit, hingga pernah menjalani perobatan sampai ke Malaka Malaysia seperti yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan hingga menghadirkan Ahli dr. Asril Tanjung dari RSU Dumai, yang pernah menangani perawatan korban M. Yuhaldi, akhirnya terdakwa Abu Hasan Asari dalam surat tuntutan JPU Andreas Tarigan SH dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak yang mengakibatkan luka berat dengan tuntutan tiga tahun penjara denda lima puluh juta rupiah subsideir tiga bulan penjara.
Dalam Pembelaan ( Pledooi) tertulis yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Alben Tajudin SH. bahwa dalam dakwaan Primeir JPU Pasal 80 ayat (2) dan subsidair ayat (1) UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan. Anak, telah keliru dalam menguraikan analisis yuridis untuk membuktikan dakwaanya tentang unsur "mengakibatkan Luka Berat" dalam perkara ini, seperti ketentuan pasal 90 KUHPidana. Sebab keadaan korban M.Yuhaldi saat ini sudah dalam keadaan sehat. Jadi mnurut Penasehat Hukum akibat perbuatan Terdakwa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dalam Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum kepada majelis hakim agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimna yang didakwakan kepadanya, atau menyatakan perbuatan terdakwa tersebut bukanlah tindak Pidana.
Membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan kedudukan harkat dan martabat nama baiknya. Serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara, Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin SH MH, dan Lukman Nul Hakim SH dengan Panitera Pengganti Esrawati SH, usai mendengarkan pembelaan dari PH terdakwa , sementara JPU tetap pada tuntutannya, majelis Hakim Sutarno SH MH akan melanjutkan sidang pada hari senin (7/12) dengan agenda sidang putusan. (A.sng)
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi
Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak
SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand