Hukrim
Pakai Paspor Palsu, Dua WNA Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Kamis, 15 Sep 2016 11:48
TANGERANG - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial VT dan DB.
Kedua WNA asal India dan Sri Lanka tersebut, diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan paspor dan visa palsu saat akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
VT yang merupakan warga negara India bermaksud keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 11 Juli 2016 dengan menggunakan pesawat Air Asia AK387 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun saat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta, petugas menangkap VT dan melakukan penahanan sejak 19 Juli 2016, karena diduga menggunakan visa atau Tanda masuk atau izin tinggal palsu untuk keluar dari wilayah Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, VT mengaku bahwa cap keimigrasian diurus oleh seorang agen bernama Selvamani yang masih berstatus DPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Alif Suaidi, Kamis (15/9/2016).
Dari tangan VT, petugas mengamankan barang bukti paspor India, satu lembar visa palsu dan satu lembar boarding pass maskapai Air Asia AK387.
Sedangkan DB yang merupakan warga negara Sri Lanka ditangkap karena diduga menggunakan paspor India atau paspor palsu dengan inisial CH untuk keluar wilayah Indonesia pada 23 Juli 2016.
"Setelah diperoleh kepastian bahwa paspor kebangsaan India atas nama CH yang digunakan oleh DB adalah palsu, DB kemudian ditangkap dan ditahan sejak 9 Agustus 2016," jelas Alif.
Dari hasil pemeriksaan petugas, DB mengakui bahwa paspor India tersebut diperolehnya dari seorang agen bernama Mohan yang berstatus DPO dengan membayar US$ 27.000.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan data perlintasan, diketahui DB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2016 dengan menggunakan paspor kebangsaan Sri Lanka miliknya. Namun yang bersangkutan menggunakan paspor kebangsaan India (palsu) untuk keluar wilayah Indonesia," tegasnya lagi.
Dari tangan DB, petugas mengamankan barang bukti satu paspor India palsu, satu buah paspor Sri Lanka, dan satu kartu identitas karyawan IBM diduga palsu. Kedua WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.
"Saat ini berkas penyidikan terhadap VT dan DB telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dijadwalkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangerang," ujarnya.
Atas perbuatannya, VT dan DB diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Okezone.com)
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat