Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu, Jangan Sampai Berujung Kriminalisasi

Berita

Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu, Jangan Sampai Berujung Kriminalisasi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 13:45
JAKARTA - Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Rudy Lukman dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.

Menurut Rudy, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjerat seseorang secara serampangan. Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh diarahkan pada tujuan kriminalisasi. Dalam kaidah hukum dikenal prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, hukum tidak boleh ditegakkan dalam kondisi keragu-raguan," ujar Rudy, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan publik, termasuk kebijakan kuota tambahan haji, memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji telah mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Kebijakan kuota tambahan haji diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafs. Negara wajib menempatkan nilai kemanusiaan dan keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Anna.

Ia menambahkan, prinsip tabayyun atau klarifikasi perlu dikedepankan dalam menyikapi kebijakan publik agar tidak muncul penilaian yang terburu-buru dan menyesatkan opini publik.(okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.