Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu Ditangkap di Barak Narkoba Dairi Sumut

hukrim

Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu Ditangkap di Barak Narkoba Dairi Sumut

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 02 Agu 2025 11:24
RIAU POS.CO
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menangkap eks polisi yang menjadi bandar sabu saat menggerebek sebuah barak narkoba di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat, 1 Agustus 2
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menggerebek sebuah barak narkoba di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dalam operasi ini, seorang pecatan polisi bernama Satria Purba ditangkap sebagai bandar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 200 gram. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di barak tersebut. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Saat digerebek, polisi menemukan alat isap sabu yang baru saja digunakan, serta menangkap Satria Purba bersama empat pengguna narkoba di lokasi. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di dalam sepatu milik Satria, yang berada di dalam mobilnya.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa hand phone, alat isap (bong), timbangan elektrik, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan satu unit mobil. "Barang bukti yang ditemukan sekitar 200 gram sabu, serta beberapa alat bukti lain. Sabu disembunyikan di dalam sepatu yang ada di mobil pelaku," ujar Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga mengungkapkan, Satria Purba baru saja bebas dari Lapas pada Februari 2025 atas kasus yang sama dan diketahui telah dipecat dari kepolisian. Kini, Satria ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara hingga seumur hidup. 

Sementara itu, empat pengguna narkoba yang turut diamankan akan diserahkan ke BNN Kabupaten Dairi untuk menjalani rehabilitasi kesehatan.***(Riau Pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.