Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pegang Ponsel dan Uang Rp69 Ribu, Pria 41 Tahun di Siak Ternyata Sedang Layani Pesanan Togel Online

hukrim

Pegang Ponsel dan Uang Rp69 Ribu, Pria 41 Tahun di Siak Ternyata Sedang Layani Pesanan Togel Online

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 31 Jul 2026 10:29
HHS (41) duduk santai di sebuah warung tuak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Di tangannya tergenggam sebuah telepon seluler, sementara di hadapannya tergeletak sobekan kertas berisi deretan angka.

Pria berusia 41 tahun itu diduga bukan sekadar menikmati waktu di warung. Dari lokasi tersebut, ia diduga melayani pemasangan nomor judi toto gelap (Togel) secara online.



Aktivitas HHS selama ini ternyata telah meresahkan warga sekitar. Informasi mengenai praktik perjudian itu kemudian sampai ke jajaran Polsek Lubukdalam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, tim opsnal mendatangi warung tuak milik Sihombing yang menjadi lokasi aktivitas pelaku.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang memegang uang tunai. Di depannya terdapat sobekan kertas berisi catatan angka yang diduga merupakan pesanan nomor togel,” ujar Marhengky, Jumat (31/7/2026).



Saat dimintai keterangan, HHS mengakui menjalankan perjudian togel secara online menggunakan aplikasi bernama Mawar Toto melalui telepon seluler miliknya.


Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga baru saja membeli nomor togel kepada pelaku.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO A38 warna hitam yang digunakan untuk menjalankan perjudian online, uang tunai Rp69.000 yang diduga hasil transaksi, sebuah buku catatan angka togel, serta satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.

Selanjutnya, HHS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HHS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marhengky menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui jaringan internet.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (Tribunpekanbaru.)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1110658/pegang-ponsel-dan-uang-rp69-ribu-pria-41-tahun-di-siak-ternyata-sedang-layani-pesanan-togel-online

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki