Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pembakar Lahan di Rohul Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Hukrim

Pelaku Pembakar Lahan di Rohul Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan:Fahrin Waruwu
Rabu, 21 Sep 2016 16:38
Fahrin Waruwu
Kasat Reskrim. AKP M. Wirawan Novianto, SIK bersana Tim Karlahut Rohul saat konfensi pers terkait penangkapan Barus (baju kuning pelaku pembakar lahan)

ROKANHULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) gelar konfensi pers terkait penangkapan satu orang diduga melakukan pembukaan lahan di wilayah Kecamatan Kabun dengan cara membakar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pria ini terancam 10 tahun penjara

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul. AKBP. Yusup Rahmanto, SIK MH, melalui Kasat Reskrim. AKP M. Wirawan Novianto, SIK mengungkapkan aksi pembakaran lahan berhasil berkat kerjasama Tim Satgas Karlahut terdiri dari TNI, Polri, BPBD dan masyarakat.

Penangkapan Barus berawal Jumat (16/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Satgas Penanganan Karlahut Rohul terdiri dari TNI dan Polri sedang patroli Karlahut di Simpang Kokar Desa Aliantan. Saat patroli, tim melihat asap membumbung di lahan milik Ginting, dan tim langsung menuju ke lokasi sumber asap.

Saat tim mendekati lahan terbakar, petugas melihat ada seorang yang belakangan diketahui bernama Riah Barus lari dari lahan yang baru terbakar. Melihat itu, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di warung milik Ginting.

Dari intograsi, Barus mengakui membakar lahan pakai korek atau mancis, dengan lebih dulu mengumpulkan rumput kering yang baru ia bersihkan dicampur daun pisang kering. Mancis dipakainya juga sudah disita petugas sebagai barang bukti.

"Setelah terbakar, saat itu pelaku melihat api sudah semakin besar. Melihat api membesar, pelaku langsung lari," ungkap AKP M. Wirawan

Ditambahkan AKP M. Wirawan, akibat perbuatannya, Barus terancam dikenakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,"pungkasnya. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.