Hukrim
Pembunuh Cewek Cafe di Ujung Tanjung Divonis 10 Tahun Penjara
Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 12 Okt 2016 09:47
UJUNGTANJUNG - Antonius Tanjung alias Anto (31) akhirnya diganjar hukuman penjara selama sepuluh tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Rini Simarmata (33) pekerja cafe milik Sudung Tamba yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, sekitar maret 2016 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai oleh Dr.Sutarno SH MH selasa (11/10) sekitar pukul 17 20 wib menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama Tiga Belas Tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Rini Br Simarmata, sesuai dengan dakwaan I dalam pasal 338 KUHP.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan, bahwa hal hal yang memberatkan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung adalah perbuatan sadis dan kejam dengan membacok korban bagian leher dan pipi kanan dengan sebilah parang hingga berkali kali, hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.
Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, berterus terang dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan belum pernah dihukum .
Sehingga dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan bahwa berdasarkan bukti bukti serta keterangan saksi saksi dalam persidangan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan menyatakan terdakwa dihukum selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, serta barang bukti bukti yang dilakukan terdakwa dalam pembunuhan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Purnawanita Mardiana SH dan JPU Andreas Tarigan SH untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari atas putusan vonis yang dibacakan Hakim.( asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat