Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pembunuh Cewek Cafe di Ujung Tanjung Divonis 10 Tahun Penjara

Hukrim

Pembunuh Cewek Cafe di Ujung Tanjung Divonis 10 Tahun Penjara

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 12 Okt 2016 09:47
Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengarkan putusan hakim di PN Ujung Tanjung. selasa (11/10)

UJUNGTANJUNG - Antonius Tanjung alias Anto (31) akhirnya diganjar hukuman  penjara selama sepuluh tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Rini Simarmata (33) pekerja cafe milik Sudung Tamba yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, sekitar maret 2016 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai oleh Dr.Sutarno SH MH selasa (11/10)  sekitar pukul 17 20 wib menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama Tiga Belas Tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Rini Br Simarmata, sesuai dengan dakwaan I dalam pasal 338 KUHP.

Dalam pertimbangan putusan  majelis hakim yang dibacakan,  bahwa hal hal yang memberatkan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung adalah perbuatan sadis dan kejam dengan membacok korban bagian leher dan pipi kanan dengan sebilah parang hingga berkali kali, hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, berterus terang dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan belum pernah dihukum .

Sehingga dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan bahwa berdasarkan bukti bukti serta keterangan saksi saksi dalam persidangan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan menyatakan terdakwa dihukum selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, serta barang bukti bukti yang dilakukan terdakwa dalam pembunuhan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Purnawanita Mardiana SH dan JPU Andreas Tarigan SH untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari atas putusan vonis yang dibacakan Hakim.( asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.