Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pembunuh Dalena Dintuntut Hukuman Mati

Hukrim

Pembunuh Dalena Dintuntut Hukuman Mati

Laporan:Vivi Mulfita Sari
Rabu, 03 Agu 2016 11:27
Vivi Mulfita Sari
Tersangka Indra Gunawan Saat Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Dalena

DUMAI - Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Gunawan yang dengan keji melakukan Pencurian dan Pembunuhan Berencana terhadap Dalena (33) warga Jalan Tunas Muda pada (16/2) silam di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dasbertua Naibaho SH.MH didampingi Hakim Anggota Alfonsus Nahak SH.MH dan Irwansyah SH, serta Penasehat Hukum Terdakwa. 

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Bernard Simanjuntak SH.MH, terdakwa dituntut hukuman Pidana Mati yang dinilai sudah memenuhi unsur dan bukti-bukti yang kuat, pada Rabu (3/8).

" Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban (Dalena,red) dinilai terdakwa sangat menikmati atas apa yang dilakukannya. Hal itu terlihat saat terdakwa menyetubuhi korban yang diketahui terdakwa bahwa korban sudah meninggal dunia, dari situ rasa kemanusian terdakwa terhadap korban tidak ada," ujar JPU Andi Bernard dalam persidangan.

Lanjut Andi Bernard menjelaskan, selain unsur rasa kemanusian yang dimiliki terdakwa dinilai tidak ada terhadap korban, pembunuhan yang dilakukan juga sudah direncanakan korban sebelum saat kejadian.

"Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sudah direncanakan sebelum hari kejadian. Dimana, tempat yang dipilih terdakwa untuk mengeksekusi korban berlangsung di Kamar Mandi. Dipilihnya kamar mandi sebagai lokasi eksekusi dinilai terdakwa tidak akan membuat kecurigaan terhadap tetangga sebelah rumah dengan cara menghidupkan mesin air saat berlangsungnya eksekusi. Dan jadwal eksekusipun berlangsung pada pagi hari, dimana menurut terdakwa, lokasi di kejadian pada pagi hari sangat sepi sehingga tidak akan ada kecurigaan dari warga sekitar," terang Andi Benard.

Melihat dari unsur-unsur dan bukti yang ada, lanjut JPU Bernard SH.MH maka pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

" Dengan melihat fakta persidangan dan pengakuan terdakwa yang sangat dingin dari awal dimulainya persidangan, maka kita dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati," jelas JPU Bernard SH.MH kepada awak media.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai, terlihat terdakwa yang menggenakan pakaian muslim lengkap dengan peci hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Tidak hanya itu, dalam ruang persidangan juga terlihat keluarga korban Dalena yang datang memenuhi ruang persidangan.

Disisi lain, Zamzami yang diketahui merupakan abang korban saat dikonfirmasi merasa puas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

" Ya, kita dari pihak keluarga merasa puas dengan tuntutan pidana mati oleh Jaksa kepada terdakwa. Dan itu kami nilai layak, karena dia tidak memiliki rasa kemanusian setelah membunuh adik kami. Kita juga berharap agar Hakim dapat memberikan hukuman yang pantas terhadap terdakwa atas apa yang dilakukannya," ungkap Zamzami.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dilapangan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa mengajukan pledoy secara tertulis. Dan direncanakan agenda pembacaan pledoy akan berlangsung pada Selasa (09/08) esok.(vie) 

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.