Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemilik 26 Paket Shabu Divonis Hanya 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Pemilik 10 Paket Divonis 10 Tahun Penjara

Pemilik 26 Paket Shabu Divonis Hanya 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 29 Okt 2015 14:10
Anggi Sinaga
Suasana saat sidang vonis.
UJUNGTANJUNG - Pengunjung sidang Pengadilan Negeri di Ujung Tanjung Rohil keheranan. Pasalnya ada dua sidang vonis dengan kasus yang sama, hakim dan jaksanya juga sama, namun vonis hukuman jauh berbeda, bahkan sampai 10 kali lipat.

Hal itu diketahui saat Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Rabu (28/10) sekitar pukul 18,30 wib menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Syamsir alias Atek warga Bagan Siapi-api yang ditangkap oleh Polsek Bangko beberapa bulan lalu.   

Dalam dakwaan JPU minggu yang lalu terbukti terdakwa memiliki Barang Bukti sebanyak 26 bungkus plastik kecil butiran bening jenis shabu-shabu dan 1 buah timbangan digital.

Atas perbuatan Terdakwa, JPU Endra Andre P. SH menuntut terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan pasal berlapis 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2 ) jo 127 ayat (2 ) UU nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana tuntutan selama dua tahun penjara subsider 6 bulan denda 1 milliar 

Pantauan diruang sidang Tirta, agenda sidang pembacaan tuntutan sekaligus yang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, Dewi Hesti Indria SH, MH dengan Panitera Pengganti Zulpapman SH , dalam amar putusan hakim yang dibacakan bahwa terdakwa Syamsir als Atek terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan  Narkotika jenis shabu-shabu untuk diri sendiri tanpa izin.

Atas perbuatan terdakwa majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun empat bulan, potong selama tahanan, subsider 6 bulan denda 1 milliar rupiah," jelas Ruddi.

Usai putusan dibacakan Ruddi Harry P. Palawi SH bertanya kepada Terdakwa Syamsir als Atek apakah menerima putusan itu,  Syamsir pun menjawab, " menerima yang mulia," jawabnya.
Atas jawaban terdakwa itu , majelis Hakim Menutup sidang.

Diluar sidang salah satu Pengunjung Dodi (35) warga sedinginan Tanah Putih, mengatakan, pada hari sebelumnya Selasa (27/10) Fadhil Dalimunte warga Bagan Batu yang hanya memiliki 10 bungkus shabu-shabu divonis 10 tahun penjara.

" Kemarin Fadhli miliki 10 bungkus Shabu - Shabu vonis 10 tahun penjara, ini Syamsir 26 bungkus Shabu - Shabu hanya 1 tahun 4 bulan, aneh, " ujarnya keheranan.

"Bagaimana penegakan hukum di negeri ini, hakimnya sama , jaksa nya juga sama,  perbuatan sama, hanya hukuman berdeda," timpalnya berlalu sembari mengeleng geleng kepala.

Untuk diketahui, sebelumnya  Fadhli Dalimunte di vonis 10 tahun, sidang digelar pada Selasa (27/10) sekitar pukul 17.00 Wib.

Fadhil Dalimunte (33) warga Kampung Baru Kecamatan Bagan Sinembah Raya Rohil yang didakwa memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu tanpa izin dengan barang bukti satu buah kotak rokok Lucky Strike,dan 10 bungkus butiran bening paket sedang serta  1 buah alat hisap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre P. SH  dalam agenda sidang Pembacaan Tuntutan Minggu yang lalu, terdakwa Fadhil Dalimunte didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan  melawan hukum dengan melanggar pasal komulatif yaitu pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1)UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun subsider 6 bulan denda 1 milliar.

Ketua Majelis Hakim Ruddi H. Palawi SH, dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dalam fakta -fakta selama persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 112 ayat (2) UU no, 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  tanpa hak melawan hukum memiliki , menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu- shabu.

Oleh karena itu terdakwa Fadhil Dalimunte divonis 10 tahun Penjara Subsider 6 bulan  denda 1 milliar. (A.Sng)

Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.