Sabtu, 02 Mei 2026
Hukum
Pemkab Rohul Terbitkan Perbup Nomor.56 Tahun 2019
Laporan: Fahrin Waruwu
admin
Jumat, 31 Jan 2020 18:48
ROKAN HULU - Guru/Tenaga Pendidik adalah sebuah profesi yang sangat mulia karena tugasnya ialah mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai budaya, moral dan agama.
Demikian dikutip dari Facebook Kehumasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat, (31/1/2020) pentingnya posisi guru tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus terutama mengenai kesejahteraannya, terlebih lagi bagi mereka yang mengabdi di desa-desa hingga ke pelosok daerah.
Oleh sebab itu demi memberikan kesejahteraan dan juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan Perbup Nomor.56 tahun 2019 tentang Standar Biaya Kegiatan Pemerintah Desa.
"Harapan Pemerintah dengan terbitnya peraturan tersebut dapat memberikan semangat kerja yang lebih baik lagi kepada tenaga pendidik di Desa dalam pengabdiannya mendidik generasi penerus bangsa," tulisnya. (Fah/kehumasan Setda Rohul)
Pemkab RohulPerbupTerbitkan
Berita Terkait
Awal 2020 DPRD Paripurna Tiga Ranperda Diajukan Pemkab Rohul, Hingga Pembentukan Pansus
ROKAN HULU - Kembali DPRD Rokan Hulu, (Rohul) melaksanakan Paripurna pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ajukan Pemerintah Kabupaten setempat setelah sudah didengar pemandangan umum fra
komentar Pembaca