Hukrim
Penyebab Terpidana Pemerkosa Yuyun Tak Dihukum Kebiri
Sabtu, 01 Okt 2016 13:40
BENGKULU – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Riswan Herafiansyah mengatakan bahwa vonis mati dijatuhkan kepada Zainal alias Bos, satu dari lima terpidana kasus Yuyun (14), karena ia menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan dalam kejadian yang menyebabkan siswi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, itu tewas.
Kemudian peran Bos dalam kasus ini adalah menggerakkan, memerintahkan, dan mengajak terdakwa lain untuk melakukan tindak kriminal. Bahkan, ia juga sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yuyun. ''Zainal divonis mati karena menjadi otak dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,'' kata Riswan kepada Okezone, Sabtu (1/10/2016).
Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa pemerkosa Yuyun yakni Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis 20 tahun kurungan dan denda Rp2 miliar karena ikut serta dalam peristiwa itu dan memiliki peran yang berbeda dengan Bos.
''Pertimbangan majelis hakim dalam vonis empat terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. Putusan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan,'' jelas Riswan.
Ketika ditanya kenapa tidak diberi hukuman kebiri kepada terdakwa dewasa, Riswan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri di dalamnya tidak berlaku.
Ia menerangkan bahwa perppu bisa berlaku sejak diundangkan. Pun demikian, kejadian Yuyun terjadi sebelum adanya rancangan perppu tersebut. Sehingga, belum dapat diberlakukan kepada terpidana pemerkosa Yuyun.
Ia mengakui jika perppu kebiri itu lahir lantaran kasus yang menimpa Yuyun. Hanya, tambah Riswan, perppu tersebut belum disahkan. ''Pemberlakukan hukuman kebiri dapat diterapkan setelah diundangkan, dan tidak berlaku surut,'' ujarnya.
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berisi pemberatan pidana berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi para penjahat seksual terhadap anak, serta pemberian chips atau pemasangan deteksi elektronik kepada pelaku kejahatan seksual anak setelah bebas dari penjara.
Namun pada Selasa 23 Agustus 2016, pembahasan perppu di persidangan DPR RI belum semua fraksi menyetujui perppu tersebut dijadikan UU dengan sejumlah alasan. (Okezone.com)
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat