Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Penyebab Terpidana Pemerkosa Yuyun Tak Dihukum Kebiri

Hukrim

Penyebab Terpidana Pemerkosa Yuyun Tak Dihukum Kebiri

Sabtu, 01 Okt 2016 13:40
Antara
Suasana sidang vonis pembacaan terdakwa dewas kasus Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

BENGKULU – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Riswan Herafiansyah mengatakan bahwa vonis mati dijatuhkan kepada Zainal alias Bos, satu dari lima terpidana kasus Yuyun (14), karena ia menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan dalam kejadian yang menyebabkan siswi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, itu tewas.

Kemudian peran Bos dalam kasus ini adalah menggerakkan, memerintahkan, dan mengajak terdakwa lain untuk melakukan tindak kriminal. Bahkan, ia juga sebagai eksekutor dalam pembunuhan Yuyun. ''Zainal divonis mati karena menjadi otak dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,'' kata Riswan kepada Okezone, Sabtu (1/10/2016).

Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa pemerkosa Yuyun yakni Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah divonis 20 tahun kurungan dan denda Rp2 miliar karena ikut serta dalam peristiwa itu dan memiliki peran yang berbeda dengan Bos.

''Pertimbangan majelis hakim dalam vonis empat terdakwa sesuai dengan peran masing-masing. Putusan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan,'' jelas Riswan.

Ketika ditanya kenapa tidak diberi hukuman kebiri kepada terdakwa dewasa, Riswan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri di dalamnya tidak berlaku.

Ia menerangkan bahwa perppu bisa berlaku sejak diundangkan. Pun demikian, kejadian Yuyun terjadi sebelum adanya rancangan perppu tersebut. Sehingga, belum dapat diberlakukan kepada terpidana pemerkosa Yuyun.

Ia mengakui jika perppu kebiri itu lahir lantaran kasus yang menimpa Yuyun. Hanya, tambah Riswan, perppu tersebut belum disahkan. ''Pemberlakukan hukuman kebiri dapat diterapkan setelah diundangkan, dan tidak berlaku surut,'' ujarnya.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berisi pemberatan pidana berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi para penjahat seksual terhadap anak, serta pemberian chips atau pemasangan deteksi elektronik kepada pelaku kejahatan seksual anak setelah bebas dari penjara.

Namun pada Selasa 23 Agustus 2016, pembahasan perppu di persidangan DPR RI belum semua fraksi menyetujui perppu tersebut dijadikan UU dengan sejumlah alasan. (Okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.