Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba Dimiskinkan

Perdana, Dibawah Komando AKBP Fahrian Bandar Narkoba Dimiskinkan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Okt 2025 09:38
INHU-Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.

Kini, di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, aparat berhasil menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU. langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/ 2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, yang memberikan keterangan pada Selasa (28/10/2025), membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya.

Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdirinya. “Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Adapun perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28/2/2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram. 
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar, terdiri dari:

Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.

Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.

Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.

Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.

Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.


“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” jelas Aiptu Misran.

Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” tegasnya lagi.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. “Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara  tapi juga benar-benar dimiskinkan(***)
Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Senin, 27 Jul 2026 11:46

    Gelontorkan Rp3,6 Triliun, Real Madrid Kejar Rodri demi Runtuhkan Dominasi Barcelona

    JAKARTA - Real Madrid bergerak sangat agresif pada bursa transfer musim panas 2026 dengan total pengeluaran yang telah mencapai angka 180 juta euro atau sekitar Rp3,68 triliun. Langkah besar ini diamb

  • Senin, 27 Jul 2026 11:37

    Siap-siap, Pemerintah Alihkan Distribusi Bansos ke Kopdes Merah Putih

    JAKARTA - Pemerintah segera mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah menyimulasikan pendistribusian bansos melalui Koperasi Des

  • Senin, 27 Jul 2026 11:35

    Diduga Pengedar Sabu, Dua Perempuan di Bengkalis Ditangkap

    BENGKALIS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil d

  • Senin, 27 Jul 2026 10:48

    Iran Tuding Ukraina Serang Kapalnya, Perang Berpotensi Meluas

    Konflik Iran kembali meluas pada akhir pekan setelah kelompok Houthi yang didukung Iran melancarkan serangan ke fasilitas minyak Arab Saudi di pesisir Laut Merah.ADVERTISEMENTPada saat yang sama, Iran

  • Senin, 27 Jul 2026 10:45

    Pertemuan Masyarakat Pesisir Riau Sepakat Pemekaran, Ini Usulan Nama Provinsi dan Ibukotanya

    DUMAI-Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Provinsi Riau kembali mencuat, setelah ratusan perwakilan dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Bengkalis, Siak, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki