Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan

hukrim

Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 29 Jul 2025 14:08
RIAU AKTUAL.COM
Sebuah kisah pilu namun penuh harapan datang dari Kota Dumai, Riau. Seorang ibu bernama Anisar alias Ani memilih untuk memaafkan anak kandungnya, Ahmad Erlangga alias Angga, yang sempat melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Tindakan memaafkan ini membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Perkara tersebut disoroti dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/7/2025).

"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan telah dikabulkan oleh JAM Pidum setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Zikrullah, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku, melainkan memberikan ruang pemulihan bagi korban dan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri," jelasnya.

Insiden bermula pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 13.20 WIB, saat terjadi percekcokan antara Angga dan ibunya.

Dalam kondisi emosi, Angga memukul bagian ulu hati Ani setelah ditegur dan disentuh dengan kaki oleh korban. Akibat pukulan tersebut, Ani terduduk kesakitan dan segera mencari bantuan.

"Melihat kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, sempat memukul punggung Angga. Bahkan Angga sempat mengejar Elmi dengan parang, namun berhasil diamankan oleh warga," jelas Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid NasutionNasution terpisah.

Hasil visum menunjukkan adanya memar kebiruan dan nyeri di bawah payudara kiri Ani. Angga pun dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.

Namun setelah berkas perkara lengkap, kedua belah pihak memilih berdamai. Perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan disaksikan jaksa fasilitator, keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat.

"Restorative justice bukan semata-mata tentang hukum, tapi tentang kemanusiaan. Dalam kasus ini, sang ibu memilih memaafkan, dan negara menghormati pilihan itu," tutup Hendar.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.