Sabtu, 11 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan

hukrim

Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 29 Jul 2025 14:08
RIAU AKTUAL.COM
Sebuah kisah pilu namun penuh harapan datang dari Kota Dumai, Riau. Seorang ibu bernama Anisar alias Ani memilih untuk memaafkan anak kandungnya, Ahmad Erlangga alias Angga, yang sempat melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Tindakan memaafkan ini membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Perkara tersebut disoroti dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/7/2025).

"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan telah dikabulkan oleh JAM Pidum setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Zikrullah, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku, melainkan memberikan ruang pemulihan bagi korban dan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri," jelasnya.

Insiden bermula pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 13.20 WIB, saat terjadi percekcokan antara Angga dan ibunya.

Dalam kondisi emosi, Angga memukul bagian ulu hati Ani setelah ditegur dan disentuh dengan kaki oleh korban. Akibat pukulan tersebut, Ani terduduk kesakitan dan segera mencari bantuan.

"Melihat kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, sempat memukul punggung Angga. Bahkan Angga sempat mengejar Elmi dengan parang, namun berhasil diamankan oleh warga," jelas Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid NasutionNasution terpisah.

Hasil visum menunjukkan adanya memar kebiruan dan nyeri di bawah payudara kiri Ani. Angga pun dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.

Namun setelah berkas perkara lengkap, kedua belah pihak memilih berdamai. Perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan disaksikan jaksa fasilitator, keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat.

"Restorative justice bukan semata-mata tentang hukum, tapi tentang kemanusiaan. Dalam kasus ini, sang ibu memilih memaafkan, dan negara menghormati pilihan itu," tutup Hendar.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:22

    Ekonomi RI Tumbuh 5% di Tahun Pertama Prabowo, Ekonom Beri Catatan

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim ekonomi Indonesia tumbuh solid di atas 5% di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertu

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:21

    Ini Cara Daftar Magang Nasional 2025, Dapat Uang Saku Setara UMR Selama 6 Bulan

    JAKARTA â€" Generasi muda yang baru lulus kuliah tapi belum mendapat pekerjaan bisa mengikuti program magang. Selain mendapat uang saku setara UMR selama enam bulan, para peserta magang bisa men

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:19

    Hasil Pro Futsal League Indonesia 2025-2026: Pesta Gol, Unggul FC Babat Raybit FC 11-1

    MALANG â€" Unggul FC berpesta gol 11-1 atas Raybit FC dalam lanjutan Pro Futsal League Indonesia 2025-2026. Laga itu berlangsung di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025) sore WIB. Be

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:16

    Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Dini Hari Nanti: Garuda Wajib Menang, Klik di Sini!

    JEDDAH â€" Link live streaming Timnas Indonesia vs Timnas Irak dini hari nanti ada di artikel ini. Skuad Garuda

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:13

    Ribuan Warga Palestina Kembali ke Gaza Usai Gencatan Senjata, Pasukan Israel Mulai Mundur

    JAKARTA â€" Ribuan warga Palestina yang mengungsi kembali ke rumah mereka di Gaza setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai pada Jumat (10/10/2025). Pasukan Israel terpantau mulai m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.