Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Digugat, PH Tegaskan Penetapan Tersangka Scoo Beauty Cacat Hukum

hukrim

Polda Riau Digugat, PH Tegaskan Penetapan Tersangka Scoo Beauty Cacat Hukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 31 Jul 2025 10:25
cakaplah.com
Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Riau atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kosmetik di Scoo Beauty.

Saat ini, sidang telah masuk tahap menanggapi jawaban Polda Riau selaku Termohon atau replik dari Pemohon. Selaku Pemohon, kedua bos PT Scoo Beauty Inspira itu secara tegas menolak semua dalil yang dituduhkan Termohon.

Penolakan itu disampaikan Andi Lala SH MH selaku penasehat hukum (PH) kedua Pemohon dalam replik pada sidang lanjutan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Arsul Hidayat, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan tidak terdapat unsur paksaan atau tipu daya dalam kerjasama bisnis yang dijalankan bersama Pelapor Eka Delmusyanti. "Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan Termohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya," ujar Abdi Lala.

Dalil-dalil itu di antaranya terkait pernyataan Termohon yang menyebut Nova Susanti menjabat sebagai Direktur Marketing di PT Scoo Beauty Inspira, tidak benar dan keliru.

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 8 November 2023 yang dibuat oleh Herlina, tercatat Pemohon Gerhilda Elen selaku Komisaris dan Saluja Vijay Kumar selaku Direktur Utama. Sedangkan Nova Susanti sebagai Direktur tanpa embel-embel fungsi “marketing”.

Selaku direktur, Nova Susanti yang juga jadi tersangka di kasus ini melakukan promosi melalui akun media sosial pribadi merupakan inisiatifnya sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan jabatan struktural.

Terkait tuduhan adanya bujuk rayu terhadap pelapor untuk menanam saham Rp8 miliar yang melibatkannya, Pemohon menyatakan bahwa seluruh proses investasi dilakukan secara sadar dan sukarela. Kesepakatan disetujui pelapor dan suaminya.

Tudingan bahwa pelapor ''tergiur" karena membawa nama Nagita Slavina atau RANS dalam usaha kosmetik seperti yang disampaikan Termohon adalah bentuk narasi yang tidak proporsional. Kenyataannya, Nagita memang pemegang saham di PT Scoo Beauty.

"Pelapor tidak hanya menyetujui kerja sama, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menolak atau meminta perubahan isi kesepakatan," ujarnya.

Dalam replik tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran oleh pelapor dilakukan secara bertahap karena Nova Susanti menyampaikan kepada Pemohon kalau pelapor tidak ada dana Rp8 miliar untuk dibayar sekaligus.

Sebelum pelapor melakukan transfer tahap pertama senilai Rp2 miliar, telah dilakukan pertemuan yang membahas rencana penggunaan dana.

Pertemuan tersebut turut didampingi oleh konsultan hukum internal perusahaan, Rando Hasibuan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa investasi dilakukan tanpa penjelasan peruntukan dana atau pendamping hukum.

Menanggapi dalil Termohon mengenai tidak diterimanya keuntungan oleh pelapor hingga Oktober 2024, Pemohon menegaskan bahwa pembagian keuntungan sebesar 60% mengacu pada laba bersih yang dapat didistribusikan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Terkait fee keuntungan 60% per 3 bulan sekali sebagaimana tercatat dalam adendum kesepakatan diatas, merujuk kepada bilamana
outlet/toko telah mendapatkan (laba bersih), sesuai yang telah disepakati," jelasnya.

Hal tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara itu, royalti fee sebesar 2% yang disebut dalam kerja sama adalah hak Pemohon sebagai pihak pertama, bukan untuk Pelapor.

Pemohon juga tidak membantah bahwa pelapor telah menyerahkan dana investasi senilai Rp6,3 miliar. Namun, Pemohon menyatakan tidak mengetahui adanya tambahan dana di luar jumlah tersebut yang diberikan kepada Nova Susanti.

"Dana yang telah diterima, telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan sesuai perjanjian," tutur Andi Lala.

Dalam perkara ini, Pemohon menyebut seharusnya yang menuntut kerugian adalah Pemohon karena pelapor belum melaksanakan seluruh kewajibannya yakni melakukan pembayaran Rp 2 miliar selambat-lambatnya tanggal 30 September 2024.

Pelapor hanya membayarkan sejumlah Rp 300 juta di bulan Agustus 2024, dan belum menyelesaikannya sampai saat ini.

Para Pemohon menegaskan bahwa tuduhan kerugian sebesar Rp?7,3?miliar maupun Rp?6,8?miliar tidak berdasar karena tidak disertai perincian valid. Klaim tersebut dianggap prematur, sementara data nyata menunjukkan pelapor belum menyetorkan seluruh kewajibannya dalam perjanjian sehingga tidak ada laba bersih yang bisa dibagikan.

"Pihak penyidik disebut sebagai pihak yang belum menghadirkan data audit independen untuk mendukung angka tersebut.

Meskipun Polda memiliki wewenang melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 102 dan 106 KUHAP, proses tersebut dinilai tidak memenuhi asas due process of law.

"Pemohon belum pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi atas dugaan 58 transaksi mencurigakan yang berasal dari audit pihak ketiga, sehingga hak untuk didengar telah diabaikan," tutur Andi Lala.

Para Pemohon menganggap kasus ini sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan tentang wanprestasi investasi, bukan tindak pidana. Pelapor diduga belum menyelesaikan kewajiban modal dari perjanjian investasi sehingga terjadi kerugian bisnis secara alami.

Pernyataan soal “imbalan balik modal dalam tiga bulan dengan dukungan selebritas RANS” dinyatakan sebagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak ketiga, bukan oleh mereka sebagai perwakilan perusahaan.

Penetapan keduanya Pemohon sebagai tersangka dianggap prematur dan tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti yang dipakai dinilai lebih berbau dokumen perdata, seperti perjanjian kerjasama dan bukti transfer. Pemohon juga menyatakan bahwa hasil audit publik tidak mempertimbangkan data internal mereka sama sekali.

Para Pemohon menyebut telah terjadi penyalahgunaan hukum pidana oleh Pelapor yang memaksakan proses pidana atas persoalan bisnis yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui ranah perdata. Mereka menegaskan tidak ada “mens rea” atau niat jahat atau unsur penipuan dalam tindakan mereka.

Berdasarkan hal itu, Pemohon meminta majelis hakim Praperadilan untuk: Menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum, menyatakan bahwa proses penyidikan dinyatakan cacat hukum dan tidak memenuhi asas keadilan prosedural;

"Kami meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka untuk pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan," pungkas Andi Lala.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.