Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

hukrim

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 15:02
cakaplah.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 14,87 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Dua kurir ditangkap.
Kedua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26), diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edy Munawar di Jalan Cipta Karya, Kabupaten Kampar, Selasa (1/7/2025) lalu.
"Dari tangan tersangka disita 15 paket berisi sabu dengan berat 14,87 kilogram," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di 91 Media Center, Mapolda, Rabu (9/7/2025).
Ketika diperiksa, kepada penyidik tersangka mengaku diperintah oleh pria berinisial MF (DPO) untuk menjemput paket sabu di wilayah Kampar untuk diantarkan ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Atas pekerjaan itu, tersangka diupah Rp5 juta sampai Rp7 juta. Antara tersangka dan penerima barang pun tidak saling mengenal.
"Kini kita masih memburu M sebagai pemilik barang," kata Putu Yudha.
Ternyata sebelum ditangkap, kedua tersangka telah dua kali mengantar barang haram tersebut kepada penerima yang sama di Padang dengan sistem koordinat.
"Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Barang diletakkan di depan rumah sakit. Tapi kali ini, mereka gagal,” kata Putu Yudha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi penangkapan ini. Ia menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat operasi dan intelijen agar Riau tidak menjadi lintasan nyaman bagi sindikat narkotika.
"Jika satu saja warga terancam karena narkoba, maka itu cukup bagi kami untuk melakukan tindakan tegas," tekannya mengingatkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur uang cepat dari bisnis haram ini.
“Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap berjalan. Nyawa dan masa depan adalah taruhannya,” pungkas Anom.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA " Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.