Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri

hukrim

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 09:03
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali membongkar dugaan tindak pidana kehutanan. Aktivitas kilang kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengolahan kayu yang diduga dari hasil hutan tanpa kelengkapan dokumen sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satbrimob Polda Riau langsung terjun ke lokasi Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Temuan Fatal di Lokasi Pengolahan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan kronologi saat petugas tiba di sawmill tersebut. Aktivitas pemotongan dan pengolahan kayu sedang berjalan lancar sebelum akhirnya dihentikan aparat.


"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," urainya, Kamis (16/7/2026).

Polisi segera mengamankan seluruh pekerja beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kuat Polda Riau memberantas praktik illegal logging yang terus mengancam kelestarian hutan Provinsi Riau.

Sikat Habis Jaringan Pemodal
Illegal logging bukan sekadar penebangan liar. Sawmill ilegal diakui sebagai mata rantai vital tempat kayu hasil kejahatan diolah sebelum dilempar ke pasaran bebas.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," papar Kombes Ade Kuncoro.

Penyidik dipastikan tidak akan berhenti pada penetapan satu orang tersangka saja. Pengembangan jaringan terus dilakukan untuk menyeret semua pihak ke meja hijau.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.

Langkah tegas ini selaras dengan arahan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing. Program ini mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan, bertujuan menghadirkan efek jera serta membangun kesadaran bersama.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ajak Kombes Ade Kuncoro.

Satu Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian memastikan satu orang telah resmi berstatus tersangka, yakni D.A.S. (28) yang bertindak sebagai mandor sawmill.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” jelas AKBP Teddy Ardian.

Bukti kejahatan lingkungan ini sangat masif. Dari lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti utama, antara lain:

780 batang kayu olahan
14 batang kayu log
4 unit gergaji selendang
1 unit mesin pengasah gergaji
1 unit chainsaw
1 unit mesin robin
2 tabung gas
2 aki
2 jeriken berisi solar
Semua barang bukti ditahan untuk kepentingan persidangan seraya penyidik menelusuri alur aliran kayu tersebut.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ungkap AKBP Teddy Ardian menutup keterangannya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/polda-riau-gerebek-sawmill-ilegal-di-kampar-kiri.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki