Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 5 Pelaku Diamankan, Polsek Ukui Ungkap Aktivitas PETI Emas di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga

Peristiwa,

5 Pelaku Diamankan, Polsek Ukui Ungkap Aktivitas PETI Emas di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 09:58
PELALAWAN - Sebanyak 5 pelaku diamankan Polsek Ukui saat mengungkap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Rabu (15/7/2026) lalu. 

Kelima pria itu tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas PETI emas di Sungai Toro Jaya sekitar pukul 18.15 wib.

Mereka menggunakan berbagai peralatan untuk menambang emas dari sungai Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk pentolan emas hasil penambangan.



"Ada tiga pentolan emas seberat 5,65 gram yang turut diamankan dari tangan para pelaku," ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (17/7/2026).

Para tersangka terdiri dari tiga orang dewasa dan dua orang masih berstatus di bawah umur. Adapun identitasnya yakni MRS (47) warga Desa Take Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian BM (57) asal Jawa Tengah dan HMP (49) asal Balige, Sumatera Utara.

Sedangkan pelaku berstatus anak atau di bawah umur yakni AH (17) dan RA (15). 

Aktifitas PETI emas di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga ini terungkap dari informasi masyarakat yang diperoleh Polsek Ukui. Selanjutnya Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (15/7/2026).

Tim Opsnal Reskrim Polsek Ukui yang dipimpin Kanit Ipda Dodo sampai ke lokasi sekitar jam 18.15 wib menemukan aktivitas penambangan emas ilegal.



"Tim Reskrim Polsek Ukui langsung mengamankan para pelaku dan semua barang bukti yang ada di TKP. Selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut," tambah AKP Thomas Bernandes. 

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan melalui Kanit Ipda Dodo menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi kepada para pelaku mengaku belum lama melakukan aktivitas PETI emas di Sungai Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga. 

"Mereka sudah melakukan penambangan emas selama tiga hari denga hasil 5 gram pentolan emas," ungkapnya. 

Selanjutnya penanganan perkara PETI emas ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka. 

Barang bukti yang diamankan polisi yakni tiga unit mesin robin merek Pro Quip, sebotol air raksa atau merkuri, sebuah selang hisap, dua buah dulang warna hitam, enam lembar karpet, sebuah elbow, satu jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, dan tiga buah pentolan emas seberat 5 gram lebih. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 17 ayat 1 huruf b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1109468/5-pelaku-diamankan-polsek-ukui-ungkap-aktivitas-peti-emas-di-toro-jaya-desa-lubuk-kembang-bunga

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki