Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Periksa 11 Orang Pihak PT LIH Pelalawan Terkait Kasus Kebakaran Lahan Perkebuna

Polda Riau Periksa 11 Orang Pihak PT LIH Pelalawan Terkait Kasus Kebakaran Lahan Perkebuna

Rabu, 02 Sep 2015 16:17
Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Riau
PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengusut dugaan keterlibatan perusahaan Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, Riau atas upaya pembakaran lahan di perusahaannya. Jika sebelumnya ada dua orang manager diperiksa sebagai saksi, maka sekarang ada 11 orang lainnya turut dimintai keterangannya.

Sebelas orang tersebut adalah karyawan dari PT LIH, baik dari kalangan staf hingga manager perusahaan. Data yang diperoleh GoRiau.com, inisial ke 11 orang itu adalah Sy, AG, Al, Ns, RR, Kcr, Shr, Ym, Ar, SS dan WS. "Tiga orang lagi masih kita periksa terkait pendalaman kasus. Semua masih berstatus saksi," sebut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Rabu (2/9/2015).

Kepada GoRiau.com, Fadillah melanjutkan, 11 orang itu masih berstatus saksi atas kebakaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan LIH sekitar 500 hektar lebih.Selain mereka, ada dua saksi ahli yang turut didatangkan Polda Riau untuk mengusut kebakaran lahan ini, mereka adalah Profesor Bambang Heru dan Doktor Basuki Wasis. "Lalu hari ini kita datangkan juga saksi dari Kemen LH," bebernya.

Masih terkait Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Riau, Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 30 orang tersangka yang disinyalir melakukan pembakaran di Riau. Selain itu ada satu perusahaan (PT LIH) yang juga tengah diusut keterlibatannya dalam kasus serupa. "Dari 30 orang itu, paling banyak diamankan dari Polres Pelalawan," urainya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah memanggil dua orang pihak PT LIH untuk mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut. Satu orang selaku manager operasional dan seorang lagi selaku manager lapangan. Walau begitu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti karena kita masih menelusuri," tutupnya.(grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.