Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Sabtu, 08 Agu 2020 12:54
(foto: Istimewa)
ROHIL-Polsek Bangko Polres Rokan Hilir  mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur  Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.

Diketahui pelaku pembakaran lahan  bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis  Provinsi Riau .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya. Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wi, Saat itu, Personil Polsek Bangko BRIPKA Radianansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais, SH tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko .

Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit. jelasnya Kasubag Humas Polres Rokan Hilir
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga," pungkasnya AKP Juliandi. 

Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang  dikenakan  Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), jelas Juliandi (jon)

 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.