Kamis, 13 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Polisi Amankan Pembakaran Lahan di Bangko

Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Sabtu, 08 Agu 2020 12:54
(foto: Istimewa)
ROHIL-Polsek Bangko Polres Rokan Hilir  mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur  Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.

Diketahui pelaku pembakaran lahan  bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis  Provinsi Riau .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya. Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wi, Saat itu, Personil Polsek Bangko BRIPKA Radianansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais, SH tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko .

Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit. jelasnya Kasubag Humas Polres Rokan Hilir
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga," pungkasnya AKP Juliandi. 

Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang  dikenakan  Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), jelas Juliandi (jon)

 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Kamis, 13 Nov 2025 12:44

    Polres Dumai Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

    Dumai-Polres Dumai menunjukkan kesiapan penuh melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 dengan menggelar Latihan Pra Operasi di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (13/11/25).Acara ini dihadiri oleh Ka

  • Kamis, 13 Nov 2025 12:22

    Kapoles Rohil Sosialisasikan Program Green Policing dan tanam Pohon

    Rohil-Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi program Green Policing sekaligus penanaman bibit pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Kel

  • Kamis, 13 Nov 2025 10:52

    Polres Rohil Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Reda Milik PHR, Tersebar di Tiga Kabupaten

    ROHIL-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar komplotan kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di

  • Senin, 10 Nov 2025 19:22

    Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk 311 Ketua OSIS se-Riau

    Pekabaru-Polda Riau menyiapkan dua agenda strategis yang berlangsung beriringan pada November ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat gerakan ekologis.Dua agenda tersebut yakni Workshop Green Poli

  • Senin, 10 Nov 2025 19:17

    Kapolres Dumai Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan di Hari Pahlawan 2025

    DUMAI-Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai untuk meneladani semangat juang para pahlawan dalam mengisi kemerdekaan. Ajakan ini disampaikan dala

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.