Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Amankan Seorang Pria di Pasir Penyu Terkait Dugaan Curat Toko Variasi Motor

Polisi Amankan Seorang Pria di Pasir Penyu Terkait Dugaan Curat Toko Variasi Motor

Admin
Selasa, 31 Agu 2021 09:01
Riausky.com

RENGAT - Toko variasi sepeda motor di ruas jalan Sultan Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibobol kawanan Maling dengan cara membongkar.

Akibatnya korban Rahmat (26)  mengaku telah kehilangan 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dan  mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Untungnya, sebulan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dipolisikan oleh korban Rahmat, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan seorang pelaku inisial ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Inhu, Kamis (26/8) pekan kemarin.

Tersangka inisial ME diringkus di rumahnya pukul 16.00 Wib tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapannya, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai TSK saat beraksi termasuk 1 unit sepeda motor.

Selain itu, polisi juga mengejar seorang berinisial HS yang diduga ikut terlibat dalam aksi ini. Saat ini, statusnya masih dalam pencarian orang Satreskrim Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK dan PS Paur Humas Aipda Misran, Senin, 30 Agustus 2021 membenarkan pengungkapan kasus Curat bulan Juli kemarin di Rengat. Polisi juga mengaku sudah mengamankan satu orang terkait dugaan terlibat dalam aksi tersebut. 

Perkara Curat terjadi manakala korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan selama 4 hari dan mengunci semua pintu dan jendela toko.

Malangnya nasib sepulang dari Pekanbaru pada hari Jumat (16/7), korban malah dikagetkan pintu toko tidak lagi terkunci karena teralinya telah rusak paksa.

Dan korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko sehingga diketahui telah hilang 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor lalu dilaporkan ke Mapolres Inhu.Rengat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi tentang pelaku lalu inisial ME ditangkap dirumahnya sekitar pukul 15.00 Wib setelah TSK mengakui perbuatannya membongkar toko variasi sepeda motor bersama temannya inisial HS.

Tersangka pun mengakui barang-barang curian dijual kepada inisial HS dengan harga Rp 4 juta. "Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua,artinya, tersangka mendapat bagian 2 juta rupiah," Pungkas Misran.

Sumber: Riausky.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.