Kamis, 14 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Bongkar Modus Bandar Narkoba Manfaatkan Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Dumai

Polisi Bongkar Modus Bandar Narkoba Manfaatkan Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 14 Mei 2026 14:22
PEKANBARU-Aparat kepolisian membongkar modus peredaran narkoba yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Dumai. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang remaja berinisial SR (16) diamankan bersama 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,45 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Prakasa mengatakan, pengungkapan itu dilakukan tim opsnal Satresnarkoba pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.



“Dari tangan pelaku diamankan 14 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut,” ujar Riza, Rabu (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SR saat berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu di dalam bungkus plastik bening yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. 

Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di kantong sebelah kanan bersama satu unit telepon genggam.



Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan dengan disaksikan ketua RT setempat. 

Di lokasi itu ditemukan tas pinggang hitam berisi tiga paket sabu serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” kata Riza.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor, satu unit iPhone 13, plastik bening, blok plastik, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Riza menambahkan, selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dalam periode 16 April sampai 7 Mei 2036 Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka yang diamankan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena bandar jaringan narkoba memanfaatkan anak di bawah umur sebagai perantara peredaran barang haram,” tegasnya.(Tribunpekanbaru)



Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1105204/polisi-bongkar-modus-bandar-narkoba-manfaatkan-anak-di-bawah-umur-edarkan-sabu-di-dumai

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.