Jumat, 17 Jul 2026
hukrim
Polisi Sita 21 Gram Sabu dan Amankan Seorang Pengedar di Kuansing
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 08:43
TELUKKUANTAN â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap seorang pria berinisial AY (43) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,15 gram di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Elang Kuantan tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengonfirmasi penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar," ujar Hasan.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 44 paket plastik klip bening berisi sabu. Sebanyak 43 paket disimpan di dalam plastik hitam di area dapur, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu pipet kaca pyrex berisi sabu, alat hisap (bong) dan beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Hasan menambahkan, hasil pemeriksaan urine terhadap AY menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan tersangka juga mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AY mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku bekerja sebagai pengedar dengan imbalan sebesar Rp1 juta untuk mengedarkan paket narkotika tersebut.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta memutus rantai jaringan peredaran ini," tegas Hasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. AY terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/polisi-sita-21-gram-sabu-dan-amankan-seorang-pengedar-di-kuansing.html
komentar Pembaca