Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Hendak Transaksi Sabu di Selatpanjang

hukrim

Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Hendak Transaksi Sabu di Selatpanjang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Jul 2026 09:50
SELATPANJANG - Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak merusak obat terlarang terus dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MPP (46) warga Jalan Budaya dan B (46) warga Jalan Revolusi. Keduanya diduga kuat memiliki peran sebagai pengedar di lingkungan mereka.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga bergerak ke lokasi sasaran.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berada di pinggir jalan. Pemeriksaan dan penggeledahan pun langsung dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.


"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," urainya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati keterangan bahwa kedua pria tersebut tengah bersiap melakukan transaksi. Tersangka B diketahui berniat membeli sabu dari MPP. Lebih lanjut, MPP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.

Selain menyita sembilan paket sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Akibat perbuatannya, MPP dan B dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga tatanan sosial dan memulihkan keamanan lingkungan masyarakat. Warga juga diimbau untuk terus proaktif memberikan laporan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

"Masyarakat bisa memberikan informasi ke pelayanan call center 110 Polres Kepulauan Meranti, cepat dan tanggap tanpa dipungut biaya,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/polres-kepulauan-meranti-ciduk-dua-pria-hendak-transaksi-sabu-di-selatpanjang.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor