Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Musnahkan Barang Bukti Shabu Hasil Pengungkapan Anggota Kodim 0321/Rohil dan Sat Narkoba

HUKRIM

Polres Musnahkan Barang Bukti Shabu Hasil Pengungkapan Anggota Kodim 0321/Rohil dan Sat Narkoba

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 19 Okt 2016 12:02
Anggi Sinaga
Terlihat Barang Bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dan di buang kedalam Toilet/Wc disaksikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sartono SH MH serta seluruh undangan yang hadir.
UJUNGTANJUNG - Aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) Rabu (19/10) sekitar pukul 10.00 Wib menggelar acara pemusnahan Narkoba jenis Sabu sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari anggota kesatuan TNI Kodim 0321 Kabupaten Rokan Hilir dan Sat Narkoba Polres Rohil.

Dalam acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Rohil yang diwakili  oleh Wakapolres Kompol Kurnia Setiawan SiK , Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Antonius Asgari SH, dan Kejari Rohil yang diwakili oleh Maruli Tua SItanggang SH, Kodim 0321 Rohil yang diwakili Serka Suparman KasatNarkoba AKP Juliandi SH para Kabag dan Kasi Polres Rohil, serta Lurah Banjar XII dan Lurah Cempedak Rahuk dan para Tokoh masyarakat Tanah Putih.

Dalam kronologis yang dibacakan, penangkapan ini dilakukan pada bulan september dan awal Oktober 2016 lalu dari hasil pengungkapan anggota TNI Kodim 0321 Rohil dari tersangka Muhammad Bayhaqie dan selanjutnya dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Rohil hingga berhasil menangkap Muhammad Rio alias Abeng yang keduanya adalah warga Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil yang selanjutnya diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Rohil.

Dalam pengungkapan itu barang bukti dari tersangka Muhammad Bayhaqie ditemukan Narkotika jenis sabu sabu seberat 135,96 gram dan dari tersangka Muhammad Rio alias Abeng ditemukan barang bukti enam bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika shabu shabu dengan berat bersih 63 ,34 gram .

Kapolres Rohil AKBP Posma Lubis melalui Kasat Narkoba AKP Juliandi SH dalam waktu dekat ini berkas perkara sudah siap diserahkan kepada pihak Kejaksaan negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke persidangan. ( asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.