Polres Rohil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 5 Kg Siap Edar
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jul 2024 13:07
Rohil-Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang seberat 5 kilogram siap edar diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan Provinsi Sumut.
Kata Kapolres Rohil AKBP Isa, pengungkapan pelaku ditangkap dijalan Adnan Gg Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib tim menuju ketkp dan mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat dikebun sawit.
Jadi, dari penangkapan pelaku RS ini dan hasil pengakuan mendapatkan ganja itu dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga medan, kemudian tim melakukan pengejaran ,pada jum’at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai bandar. Jelasnya.
Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.
Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun (jon)
Polres Rokan Hilir
Kapolres Rohil di Pimpin Aldi Alfa Faroqi
Ujungtanjung-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Rokan Hilir resmi berganti. AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. menyerahkan jabatan Kapolres Rokan Hilir kepada penggantinya, AKBP Aldi Alfa Faroqi
Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil
Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H
Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80
Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
"Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan
INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p