Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 5 Kg Siap Edar

Polres Rohil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 5 Kg Siap Edar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jul 2024 13:07

Rohil-Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil mengungkap dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang seberat 5 kilogram siap edar diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan Provinsi Sumut.

Kata Kapolres Rohil AKBP Isa, pengungkapan pelaku ditangkap dijalan Adnan Gg Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib tim menuju ketkp dan mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat dikebun sawit.

Jadi, dari penangkapan pelaku RS ini dan hasil pengakuan mendapatkan ganja itu dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga medan, kemudian tim melakukan pengejaran ,pada jum’at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai bandar. Jelasnya.

Adapun ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun (jon)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.