Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Riau

hukrim

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 22 Jul 2025 14:36
RIAU AKTUAL.COM
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali tercoreng akibat ulah sindikat pemalsuan sertifikat yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Tiga pelaku diringkus, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga kuat menjadi otak produksi dokumen palsu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah menerima sertifikat tanah yang ternyata palsu.

"Korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi setelah dicek ke BPN, dokumennya tidak terdaftar. Ini langsung kami tindaklanjuti," ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah.

Dokumen palsu tersebut diedarkan ke sejumlah desa di Kabupaten Siak, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.

"Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menarik biaya hingga Rp12 juta dengan iming-iming proses cepat. Korban percaya karena dokumen terlihat meyakinkan," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Dari penelusuran, diketahui Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Pekanbaru yang bertugas mencetak dokumen palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions. Dedek disebut menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per sertifikat.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu dalam proses desain dan editing sertifikat palsu.

"Dari komputer Fajri, ditemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Ini indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama," ungkap AKP Bayu.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.

"Melihat jumlah file yang ditemukan, sangat mungkin jumlah korban jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," sambung Bayu.

Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari dalam lembaga yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen pertanahan.

"Kami tegaskan, ini bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum, khususnya dalam hal legalitas kepemilikan tanah," pungkas Bayu.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 11 Mei 2026 10:19

    Polsek Kuantan Mudik dan Benai Razia PETI, Sepuluh Rakit Dibakar

    TELUKKUANTAN-Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Kuansing. Ahad (10/5/2026), giliran Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Benai yang melakukan razia penertiban. O

  • Senin, 11 Mei 2026 09:51

    Heboh di Rohul, Emak-emak dan Pemuda Bersatu Geruduk Dua Rumah Pondok Sarang Terduga Bandar Narkoba di Bonai

    PASIRPENGARAIAN-Aksi masyarakat menolak peredaran narkoba kembali terjadi di Provinsi Riau.Setelah sebelumnya viral aksi warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini ratusan emak-emak bersa

  • Senin, 11 Mei 2026 09:43

    Truk BM Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Padang, 4 Korban Meninggal Dunia, Berikut Data Lengkapnya

    PADANG-Lima kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Padang, tepatnya di kawasan Jembatan Padangbesi, Kelurahan Padangbesi, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Ahad  (10/5/2026). Empat or

  • Senin, 11 Mei 2026 09:37

    Sambut Event Bakar Tongkang, Rohil Hadirkan Aplikasi Pintar untuk Wisatawan

    BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil menyiapkan layanan digital terpadu untuk menyambut kedatangan wisatawan pada perh

  • Senin, 11 Mei 2026 09:29

    Kapolsek Tanah Putih Jalin Silahturahmi Cooling System Bersama Tokoh Agama Dan Masyarakat Sedinginan.

    TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y Yudi Indranaldi, S.H melaksanakan kegiatan Cooling System

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.