Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Riau

hukrim

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 22 Jul 2025 14:36
RIAU AKTUAL.COM
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali tercoreng akibat ulah sindikat pemalsuan sertifikat yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak. Tiga pelaku diringkus, termasuk seorang operator percetakan di Pekanbaru yang diduga kuat menjadi otak produksi dokumen palsu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah menerima sertifikat tanah yang ternyata palsu.

"Korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi setelah dicek ke BPN, dokumennya tidak terdaftar. Ini langsung kami tindaklanjuti," ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah.

Dokumen palsu tersebut diedarkan ke sejumlah desa di Kabupaten Siak, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.

"Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menarik biaya hingga Rp12 juta dengan iming-iming proses cepat. Korban percaya karena dokumen terlihat meyakinkan," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Dari penelusuran, diketahui Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Pekanbaru yang bertugas mencetak dokumen palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions. Dedek disebut menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per sertifikat.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu dalam proses desain dan editing sertifikat palsu.

"Dari komputer Fajri, ditemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Ini indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama," ungkap AKP Bayu.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.

"Melihat jumlah file yang ditemukan, sangat mungkin jumlah korban jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," sambung Bayu.

Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari dalam lembaga yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen pertanahan.

"Kami tegaskan, ini bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum, khususnya dalam hal legalitas kepemilikan tanah," pungkas Bayu.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 09:33

    Pasutri di Tapung Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan untuk Tutup Utang

    TAPUNG-Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten

  • Senin, 25 Mei 2026 09:28

    BUMN Perkebunan Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Talenta Adaptif

    PEKANBARU-PTPN IV PalmCo, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong Universitas Riau untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia unggul dan adaptif yang mampu menjawab tantangan

  • Senin, 25 Mei 2026 09:03

    Polsek Pujud Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan, Satu Orang Diamankan

    PUJUD-Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Seorang pria berinisial LS alias O (37) berha

  • Senin, 25 Mei 2026 09:01

    Kebakaran Ruko di Pangkalan Kerinci Pelalawan Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

    PELALAWAN-Kebakaran melanda satu unit rumah toko (ruko) Harian Berkah Abadi di Jalan Pemda Gang Mushola RT 003 RW 009, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawa

  • Senin, 25 Mei 2026 08:53

    Polsek Tanah Putih Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan, Jagung di Cempedak Rahuk Berkembang Baik

    TANAHPUTIH-Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Tanah Putih terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tanaman jagung pipil yang menjadi bagian dari program ketahanan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.