Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Pujud Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan, Satu Orang Diamankan

Polsek Pujud Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan, Satu Orang Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Mei 2026 09:03
PUJUD-Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Seorang pria berinisial LS alias O (37) berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 5,35 gram, Sabtu (23/05/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Pujud"Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga sering dijadi Tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama tim,” ujar AKP Boy Setiawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang saat itu berada di dalam kamar mandi rumahnya. Saat diinterogasi awal, pria tersebut mengaku bernama LS alias O, warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek bersama tim kemudian menghadirkan Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas, surat penangkapan serta surat penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah. Di dalam dompet tersebut terdapat lima paket diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket lagi diduga sabu yang dibungkus tisu putih di bagian pintu depan rumah dan ditimpa batu kecil.

Selain itu, turut diamankan satu buah mancis, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta setengah karung beras yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram, satu buah dompet kecil, satu lembar tisu warna putih, satu buah mancis, satu unit handphone merek Realme warna biru, dan setengah karung beras.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut serta koordinasi penanganan dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pujud juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi demi menjaga wilayah tetap aman dari penyalahgunaan narkoba,”(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232607&Polsek-Pujud-Berhasil-Ungkap-Kasus-Sabu-di-Tanjung-Medan,-Satu-Orang-Diamankan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.