Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Gelar Ekspose Penangkapan 50 Ton BBM

Polres Siak Gelar Ekspose Penangkapan 50 Ton BBM

Laporan : Sahril Ramadhana
Selasa, 16 Feb 2016 17:17
Sahril Ramadhana
Kasat Reskrim AKP Billy Agustiano SIK, beserta personil menggapit kedua tersangka dan barang bukti 50 Ton BBM di halaman Mapolres Siak, Selasa (16/02/2016).
DAYUN - Satuan Reserse dan Kriminal Mapolres Siak gelar ekspose tersangka penangkapan penimbunan BBM berjenis solar dan bensin, Selasa (16/02).

Kedua tersangka yang diringkus Reskrim Mapolres Siak pada tanggal 8 Februari 2016 lalu ialah AL (35), dan BR (24), adalah warga kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKPB Ino Harianto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano SIK, menjelaskan penimbunan BBM berjenis solar dan bensin yang diringkus jajaran Reskrim Polres Siak, Senin (08/02/2016) pukul 21.00 WIB, bertempat di tepi sungai Siak dusun Rasau Kuning, kecamatan Tualang, kabupaten Siak.

Penangkapan 47 tangki BBM berjenis solar dan 5 tangki BBM berjenis bensin tersebut, diperkirakan berbobot 52 Ton.

" Yangki tersebut berkapasitas 1000 liter, semua kalau ditotalkan 52 ton, kalau di uang kan sekitar 300 Juta, " ujar Kasat.

Lanjutnya, penimbunan yang dilakukan disalah satu rumah papan di kampung tersebut, biasanya dilakukan dengan modus kapal-kapal yang melintas daerah tersebut berhenti, dan melakukan transaksi (kencing).

" Modusnya, kapal-kapal merapat ke TKP, dan langsung melakukan transaksi atau istilahnya kencing minyak di salah satu rumah papan di tepi sungai Siak, " pungkasnya.

Lanjutnya lagi, tersangka penimbunan BBM ini juga menetapkan ER sebagai tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

" Kita sudah menetapkan ER sebagai DPO dalam kasus ini, dan tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian, " ungkapnya.

Ketika awak media mempertanyakan tentang adanya keterlibatan pihak-pihak yang lain dalam kasus ini, kasan dengan tegas mengatakan, indikasi keterlibatan pihak yang lain hingga saat ini belum ditemukan.

" Ini kan jaringan mafia, jadi kita belum tahu semuanya, kita tetap melakukan pengembangan, untuk saat ini indikasi keterlibatan oknum belum ada, " bebernya.

Dengan di tangkapannya kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal UU 53 huruf C dan D Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUHP minimal 3 tahun atau 4 tahun penjara dan didenda 1 M. (ril)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.