Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 31 Mar 2026 21:03

Inhu-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/3/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, dengan barang bukti mencapai belasan gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, atas perintah Kapoksek IPTU Rudi Syahputra,SH.MH tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria bernama ADS. Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan ADS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, kaca pirek, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, ADS mengaku memperoleh sabu dari rekannya, MTD. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD sekitar pukul 02.40 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MTD, petugas menemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening, serta satu paket tambahan. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 14,51 gram.

Dalam pemeriksaan, MTD mengakui telah memberikan sabu kepada Ardison dan menyebut keterlibatan seorang pelaku lain yang idnetitasnya sudah diketahui. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Misran.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sengkilo. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Kelayang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah(***)

 

Polres Indragiri Hulu
Berita Terkait
  • Kamis, 28 Mei 2026 18:01

    Penguatan Transmisi Jadi Sorotan dalam Perbaikan Sistem Kelistrikan Sumatera

    JAKARTA - Blackout di Sumatera harus menjadi pengingat pentingnya penguatan jaringan transmisi untuk menjaga pasokan listrik di wilayah tersebut. Jaringan interkoneksi Sumatera yang membentang lintas

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:57

    Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan KUR Rp65,9 Triliun Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan

    JAKARTA - Penguatan fondasi ekonomi kerakyatan menjadi fokus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Upaya ini d

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:55

    Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Rampung Juni 2026

    JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan sekolah rakyat tahap II agar seluruh proyek rampung pada 20 Juni 2026 dan siap digunakan pada tahun ajaran 2026/2027 di Juli.Hingga 25 Mei 202

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:50

    Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

    JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform

  • Kamis, 28 Mei 2026 17:43

    Kemenag Dukung Aparat Usut Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

    JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemenag juga menegaskan dukungannya terhadap langkah a

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.