Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Pinggir Bekuk 4 Pria Saat Nyabu, 2 Diantaranya Pelajar

Polsek Pinggir Bekuk 4 Pria Saat Nyabu, 2 Diantaranya Pelajar

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Kamis, 04 Agu 2016 21:34
Erwin Fernando Nababan
UA (41), Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Saat Di Amankan Di Polsek Pinggir (3/8).
PINGGIR - Tepatnya di salah satu areal kebun kelapa sawit milik warga di desa Pangkalan Libut kecamatan Pinggir, Rabu sore(3/8) sekira pukul.17.00 wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil amankan 4 orang pemuda warga kecamatan Pinggir yang sedang asyik mengisap Narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Yang paling mirisnya lagi, dari ke 4 pelaku yang masih muda tersebut, 2 diantaranya masih berstatus seorang pelajar aktif di salah satu satuan pendidikan di wilayah kecamatan Pinggir, yakni RP (16) dan MKP (15). Sementara yang dua nya lagi, YP (16) dan SN (18) merupakan pemuda pengangguran.

Kapolsek Pinggir, Kompol Raden Edi S Sag, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Aprinaldi SH, membenarkan penahanan terhadap 4 pemuda terduga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu.

"Disaat melakukan pengrebekan, petugas kita mendapatkan para pelaku tersebut sedang asyik mengisap sebuah alat yang di duga Narkoba jenis sabu. Di tempat kejadian perkara, tim kita menemukan sebuah alat isap atau bong, yang masih ada sisa dugaan sabu dalam kaca pirek, "papar Aprinaldi SH.

"Saat dilakukan pengembangan, para terduga pelaku tersebut mengaku bahwa barang Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh mereka dari UA (41) warga desa Pangkalan Libut. Langsung saja tim bergerak mengejar UA. Akhirnya UA (41) yang di duga selaku pengedar tersebut berhasil di amankan tim kita. Dari tangan UA, tim berhasil menyita sebuah handpone, uang tunai sebesar Rp.1.050.000,- yang di duga hasil penjualan Narkoba," urainya.

"Saat ini ke 4 terduga pemakai Narkoba jenis sabu, dan 1 terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, beserta barang buktinya sudah di amankan di Polsek Pinggir. Dan kepada para terduga pelaku tersebut kita kenakan Undang-Undang Narkotika pasal 112 Jo 127, dan pengedar 114. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan, "tutup Ipda Aprinaldi SH. (win)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.