Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Rimba Melintang Bekuk Pengedar Sabu, 2,01 Gram Butiran Kristal Diamankan

Polsek Rimba Melintang Bekuk Pengedar Sabu, 2,01 Gram Butiran Kristal Diamankan

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 02 Apr 2022 13:40
Humas Polres Rohil
Tersangka saat diamankan Polisi
ROKANHILIR - Simpan sabu-sabu di kotak rokok, seorang pria diduga pengedar diciduk Personel Polsek Rimba Melintang Polres Rohil . Kamis 31 Maret 2022, Pukul 15.00 WIB. Kemarin.

Pria diduga Pengedar berinisial E. alias Endra, (37 Tahun ) petani, warga Jalan Sukajadi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, diciduk petugas di Jalan Lintas Bagan Siapi-api Kepenghuluan Kecamatan Rimba Melintang, tepatnya di sebuah Doorsmeer dengan sitaan barang bukti seberat 2,01 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Sabtu, 2/4/2022), membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana diduga narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya Personel Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah doorsmeer tepatnya milik saudara Supri,  sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang. Lalu Kapolsek Rimba Melintang IPTU Awi Ruben,SH memerintahkan Personel Polsek untuk melakukan serangkaian penyeledikan. Dan saat di lakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai atas nama saudara berinisial E alias Endra, sedang duduk di doorsmeer tersebut.

Lalu dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,  dan setelah diinterogasi Saudara E alias Endra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika, 1 Unit Handphone android merk Infinix warna biru. Uang sejumlah Rp.965.000,- 1 buah Dompet warna hitam merk Lev'is.5 bungkus plastik bening kosong, 1 Unit sepeda motor merk Kawasaki ninja warna hijau dengan nopol BM.6844.RV.,

Setelah dilakukan tes urine, hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. 

"Adapun tersangka ini dijatuhkan tuduhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 12 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (ded/rls)
Polres RohilKriminalNarkoba
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Mar 2026 13:33

    Polres Rokan Hilir Salurkan 40 Paket Sembako untuk Kaum Duafa

    BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir menyalurkan bantuan sembako kepada kaum duafa di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Pendopo Mapo

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:25

    Tim Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Rohil, Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    TANAH PUTIH-Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Rokan Hilir, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WI

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:22

    Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Batu Hampar

    BATU HAMPAR- Polres Rokan Hilir kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program “Polres Rohil Peduli Kaum Dhuafa”. Kali ini, bantuan berupa paket sembako dibagika

  • Jumat, 27 Feb 2026 11:02

    Curi 30 Goni Pupuk, Tiga Pria di Kubu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp20 Juta

    KUBU " Tim Opsnal Polsek Kubu, jajaran Polres Rokan Hilir, menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian 30 goni pupuk di sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang K

  • Jumat, 27 Feb 2026 10:35

    Kapolda Riau Turun Tinjau Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

    PEKANBARU " Kapolda Riau, Herry Heryawan, meninjau langsung lokasi penemuan bangkai seekor anak gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/2/2026). Bangkai mamalia dilindungi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.