Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Curi 30 Goni Pupuk, Tiga Pria di Kubu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp20 Juta

Polres Rohil

Curi 30 Goni Pupuk, Tiga Pria di Kubu Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp20 Juta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 27 Feb 2026 11:02
(FotoPosMetroRohil)
KUBU â€" Tim Opsnal Polsek Kubu, jajaran Polres Rokan Hilir, menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian 30 goni pupuk di sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (40), P alias I (27), warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, serta MY (34), warga Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Martini (41), yang mendapati gudang pupuk miliknya telah dibobol pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saat korban mengecek lokasi, kunci gembok gudang dalam kondisi rusak dan puluhan goni pupuk telah hilang,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta setelah 30 goni pupuk dari berbagai merek raib.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pupuk tersebut diambil para pelaku menggunakan mobil pikap, kemudian dijual. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal mendatangi rumah seorang pria berinisial S yang diduga sebagai penadah.

Dari pemeriksaan, S mengaku membeli 15 goni pupuk seharga Rp1,5 juta, namun baru membayar Rp1 juta kepada para pelaku. Ia mengaku tidak mengetahui pupuk tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak melakukan penangkapan. Tersangka H diamankan di kediamannya, disusul P alias I. Selanjutnya, MY ditangkap di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah mencuri 30 goni pupuk dan menjual sebagian hasil curian tersebut,” jelas Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti 15 goni pupuk yang diduga merupakan milik korban

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
Sumber: (PosMetroRohil)

Polres Rohil
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Mar 2026 13:33

    Polres Rokan Hilir Salurkan 40 Paket Sembako untuk Kaum Duafa

    BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir menyalurkan bantuan sembako kepada kaum duafa di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Pendopo Mapo

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:25

    Tim Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Rohil, Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    TANAH PUTIH-Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Rokan Hilir, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00 WI

  • Selasa, 03 Mar 2026 09:22

    Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Batu Hampar

    BATU HAMPAR- Polres Rokan Hilir kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program “Polres Rohil Peduli Kaum Dhuafa”. Kali ini, bantuan berupa paket sembako dibagika

  • Jumat, 27 Feb 2026 10:35

    Kapolda Riau Turun Tinjau Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

    PEKANBARU â€" Kapolda Riau, Herry Heryawan, meninjau langsung lokasi penemuan bangkai seekor anak gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis (26/2/2026). Bangkai mamalia dilindungi

  • Kamis, 26 Feb 2026 10:58

    Diduga 308 Butir Ekstasi Diamankan dari Dua Pria di Tanah Putih

    TANAH PUTIH â€" Sebanyak 308 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi diamankan dari dua pria berinisial PD dan AZ di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selas

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.