Jumat, 08 Mei 2026
Pria di Tangerang Lecehkan 12 Anak Laki-laki, Sudah Lima Tahun Beraksi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Mei 2026 13:22
Jakarta - Seorang pria berinisial RH, 42 tahun, ditangkap usai dilaporkan 12 anak laki-laki atas dugaan pelecehan seksual, di kawasan perumahan wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini berawal saat salah satu korban dimintai tolong oleh pelaku untuk mengangkut barang di rumah pelaku. Korban menyanggupi permintaan itu dan mendatangi rumah pelaku.
Sesampainya di dalam rumah, korban malah mendapat tindak pelecehan seksual. Alat vital korban dipegang. Seketika lorban langsung kabur meninggalkan rumah.
"Selanjutnya, korban menceritakan hal itu pada kedua orang tuanya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat, 8 Mei 2026.
Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke ketua RT yang dilanjuti dengan pelaporan ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita tangkap pelaku, dari keterangannya, dia mengakui perbuatan itu. Korbannya ternyata tidak hanya satu, tapi ada 12 orang anak laki-laki," ujarnya.
Para korban berusia 13 sampai 16 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang mana para korban juga diminta memegang alat vital pelaku," ucap dia.
Kini, pelaku telah diamankan dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(liputan6).
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/6373134/pria-di-tangerang-lecehkan-12-anak-laki-laki-sudah-lima-tahun-beraksi
komentar Pembaca