Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Proyek Pengadaaan Di Disdik Rohil Senilai 30 M Tahun 2014 Diduga Rawan Penyimpangan

Proyek Pengadaaan Di Disdik Rohil Senilai 30 M Tahun 2014 Diduga Rawan Penyimpangan

laporan : Anggi Sinaga
Senin, 07 Sep 2015 14:17

BAGANSIAPIAPI - Proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA Se Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2014, diduga rawan penyimpangan.

Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, adalah untuk memberikan kemudahan kepada guru sekolah dalam memberikan pembelajaran kepada siswa yang dikemas dalam bentuk aplikasi.

M.Nizar,SE,MM, warga Bagan Siapiapi menegaskan, ada kejanggalan dalam tahapan proses lelang proyek pengadaan itu yang bernilai Rp30,9 Miliar.

Berdasarkan data yang dimilikinya, proyek senilai Rp 30,9 Miliar itu, pemenangnya terdiri dari tiga perusahaan.  Diantaranya adalah PT.Shakhaindo Jaya Persada dengan nilai penawaran Rp 10,8 Miliar, PT Mahardika Karya dengan nilai penawaran Rp 9,9 Miliar dan PT Dinamika Airufindo Persada dengan nilai penawaran Rp 9,3 Miliar.

M.Nizar menegaskan, ada kejanggalan dalam tahapan lelang proyek pengadaan itu. Misalnya, waktu lelang proyek yang tercantum pada tanggal 2 - 8 Desember 2014, dan dalam waktu singkat, panitia Pokja segera menetapkan pemenang pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya,penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 23 Desember 2014.

" Melihat proses lelang yang sangat singkat, kita menduga, ada pengaturan dalam penetapan pemenang tender. Kita juga sangat heran, bagaimana pula perusahaan pemenang dengan cepat memobilisasi alat peraga dan mendistribusikannya kesekolah sekolah dalam waktu singkat. Padahal kita tahu, nilai proyek itu mencapai puluhan miliar dan kuantitas barang mencapai ribuan unit," ujar M.Nizar kepada Spiritriau.com, Senin (7/9/2015). 

Berkaitan dengan proses lelang itu, M.Nizar meyakini, sebelum tender itu berjalan, produk untuk proyek Proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD,SMP,SMA Se Kabupaten Rokan Hilir sudah disiapkan oleh perusahaan pemenang jauh jauh hari.

Sedangkan proses lelang  itu hanya formalitas belaka. Untuk itu dia menegaskan bahwa panitia tender barang dan jasa bisa saja dihukum karena telah melanggar pasal 22 Undang undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
" Tindakan panitia tender yang mengatur pemenang merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan," cetusnya. 

Dia menilai, spek barang sengaja dikunci agar menyulitkan perusahaan lain untuk menang. Dari awal dia menduga, tender proyek ini sengaja diatur. Dari informasi yang diterimanya, Tim Tipikor Polda Riau sudah turun memeriksa dinas pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sebelum lebaran kemarin.

Malahan mereka juga sudah cross check ke salah satu sekolah penerima yang berada di Bagan Batu. Namun hingga saat ini, belum ada titik terang pengungkapan kasus itu.

Disatu pihak,  salah seorang warga Bagansiapiapi, Faisal Reza juga pernah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent ini ke Kejari Bagansiapiapi.

Namun, dari laporan yang disampaikannya, hingga kini belum ada pemanggilan dari pihak yang berhubungan dengan proyek itu.

Sementara itu, kasi pidsus Kejari Rokan Hilir, Ruly Affandi,SH,MH mengungkapkan, kasus yang dilaporkan Faisal Reza terkait proyek pengadaan  perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA tidak bisa dilanjutkan karena karena sudah ditangani oleh pihak Diskrimsus Polda Riau.

" Kemarin kita sudah turunkan intel dari Kejari untuk memeriksa kasus itu. Ternyata kami mendapat informasi dari Polda Riau bahwa mereka yang menangani kasus ini. Jadi kejari dalam hal ini hanya bisa berkoordinasi dengan Polda," Kata Ruly. (Anggi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.