Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Proyek Pengadaaan Di Disdik Rohil Senilai 30 M Tahun 2014 Diduga Rawan Penyimpangan

Proyek Pengadaaan Di Disdik Rohil Senilai 30 M Tahun 2014 Diduga Rawan Penyimpangan

laporan : Anggi Sinaga
Senin, 07 Sep 2015 14:17

BAGANSIAPIAPI - Proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA Se Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2014, diduga rawan penyimpangan.

Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, adalah untuk memberikan kemudahan kepada guru sekolah dalam memberikan pembelajaran kepada siswa yang dikemas dalam bentuk aplikasi.

M.Nizar,SE,MM, warga Bagan Siapiapi menegaskan, ada kejanggalan dalam tahapan proses lelang proyek pengadaan itu yang bernilai Rp30,9 Miliar.

Berdasarkan data yang dimilikinya, proyek senilai Rp 30,9 Miliar itu, pemenangnya terdiri dari tiga perusahaan.  Diantaranya adalah PT.Shakhaindo Jaya Persada dengan nilai penawaran Rp 10,8 Miliar, PT Mahardika Karya dengan nilai penawaran Rp 9,9 Miliar dan PT Dinamika Airufindo Persada dengan nilai penawaran Rp 9,3 Miliar.

M.Nizar menegaskan, ada kejanggalan dalam tahapan lelang proyek pengadaan itu. Misalnya, waktu lelang proyek yang tercantum pada tanggal 2 - 8 Desember 2014, dan dalam waktu singkat, panitia Pokja segera menetapkan pemenang pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya,penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 23 Desember 2014.

" Melihat proses lelang yang sangat singkat, kita menduga, ada pengaturan dalam penetapan pemenang tender. Kita juga sangat heran, bagaimana pula perusahaan pemenang dengan cepat memobilisasi alat peraga dan mendistribusikannya kesekolah sekolah dalam waktu singkat. Padahal kita tahu, nilai proyek itu mencapai puluhan miliar dan kuantitas barang mencapai ribuan unit," ujar M.Nizar kepada Spiritriau.com, Senin (7/9/2015). 

Berkaitan dengan proses lelang itu, M.Nizar meyakini, sebelum tender itu berjalan, produk untuk proyek Proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD,SMP,SMA Se Kabupaten Rokan Hilir sudah disiapkan oleh perusahaan pemenang jauh jauh hari.

Sedangkan proses lelang  itu hanya formalitas belaka. Untuk itu dia menegaskan bahwa panitia tender barang dan jasa bisa saja dihukum karena telah melanggar pasal 22 Undang undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
" Tindakan panitia tender yang mengatur pemenang merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan," cetusnya. 

Dia menilai, spek barang sengaja dikunci agar menyulitkan perusahaan lain untuk menang. Dari awal dia menduga, tender proyek ini sengaja diatur. Dari informasi yang diterimanya, Tim Tipikor Polda Riau sudah turun memeriksa dinas pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sebelum lebaran kemarin.

Malahan mereka juga sudah cross check ke salah satu sekolah penerima yang berada di Bagan Batu. Namun hingga saat ini, belum ada titik terang pengungkapan kasus itu.

Disatu pihak,  salah seorang warga Bagansiapiapi, Faisal Reza juga pernah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent ini ke Kejari Bagansiapiapi.

Namun, dari laporan yang disampaikannya, hingga kini belum ada pemanggilan dari pihak yang berhubungan dengan proyek itu.

Sementara itu, kasi pidsus Kejari Rokan Hilir, Ruly Affandi,SH,MH mengungkapkan, kasus yang dilaporkan Faisal Reza terkait proyek pengadaan  perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA tidak bisa dilanjutkan karena karena sudah ditangani oleh pihak Diskrimsus Polda Riau.

" Kemarin kita sudah turunkan intel dari Kejari untuk memeriksa kasus itu. Ternyata kami mendapat informasi dari Polda Riau bahwa mereka yang menangani kasus ini. Jadi kejari dalam hal ini hanya bisa berkoordinasi dengan Polda," Kata Ruly. (Anggi)

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.