Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ratusan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Siak Sudah Diperiksa, Akan Segera Ada Tersangka?

Ratusan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Siak Sudah Diperiksa, Akan Segera Ada Tersangka?

Admin
Jumat, 13 Nov 2020 09:37
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kabupaten Siak, sampai saat ini masih berproses di Kejati Riau.

Adapun yang menangani perkara ini adalah jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Perkara dugaan rasuah ini sudah masuk tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menuturkan, proses penanganan perkara dipastikan masih berjalan.

"Kasus Siak, masih berjalan pemeriksaan saksi," sebutnya, Kamis (12/11/2020).

"Udah ratusan (saksi yang diperiksa)," sambung dia.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (31/8/2020). Mereka memajang spanduk berukuran besar dengan 3 foto pejabat, yang diduga massa aksi terlibat dalam dugaan rasuah. (Tribunpekanbaru.com/Rizky)

Sebelumnya Hilman mengungkapkan, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini, jaksa mendapati sejumlah temuan.

Temuan yang dimaksud tersebut, kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Dalam hal ini, jaksa penyidik juga akan memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Untuk diketahui, peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu.

Peningkatan status itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Data yang dirangkum Tribun, beberapa orang telah dipanggil selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti sekarang.

Diantaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak.

Disinyalir dugaan rasuah terjadi pada saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar.

Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.